Pengertian Amnesti pajak atau Tax Amnesty adalah pemberian ampunan oleh pemerintah kepada para wajib pajak. Penghapusan sanksi ini termasuk pajak terhutang, sanksi administrasi serta, sanksi pidana dalam bidang pajak atas kepemilikan harta yang belum dilaporkan dalam SPT. Para wajib pajak hanya akan dikenakan uang tebusan tanpa diberikan sanksi.
Cara Mengajukan Amnesti Pajak atau Tax Amnesti |
Syarat dan Ketentuan Peserta Amnesti Pajak
Untuk mengikuti program tax amnesty ini wajib pajak harus melengkapi syarat syarat. Adapun syarat syarat tersebut adalah:
- NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
- Membayar uang tebusan serta membayar semua tunggakan pajak.
- Melengkapi SPT Pajak penghasilan bagi wajib pajak yang telah diwajibkan menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Cara Mengajukan Amnesti Pajak
Untuk melakukan Amnesti Pajak, wajib pajak datang ke kantor pelayanan pajak dimana dia terdaftar. Wajib pajak bisa meminta penjelasan rinci tentang pengajuan syarat lampiran dokumen yang nantinya di sertakan denga surat pernyataan. Lampiran lain yang harus dilengkapi adalah:- Bukti pembayaran uang tebusan beserta bukti pelunasan tunggakan bagi yang menunggak pajak. Bagi yang kurang dalam membayar pajak sebelumnya juga diharapkan membawa bukti pajak yang telah dibayarkan.
- Daftar aset dan kepemilikan aset, daftar hutang
- Foto kopi SPT Pajak Penghasilan terbaru dan surat permohonan pencabuta sanksi pajak yang ditujukan pada Dirjen Pajak.
- Untuk yang memiliki aset diluar negeri juga harus melengkapi syarat dokumen berupa surat pernyaatan pengalihan harta ke dalam negeri dan tidak akan mengalihkan lagi harta tersebut ke luar negeri dalam waktu tiga tahun ke depan.
Share Yuk
No comments:
Post a Comment