Pajak pertambahan nilai (PPn) juga Pajak Pertambahan Nilai barang mewah (PPn BM) adalah pajak yang dikenakan pada objek pajak : penyerahan barang/jasa kena pajak menurut kepabean dilakukan pengusaha ; impor barang ; ekspor barang kena pajak; penyerahan dan impor barang kategori mewah menurut aturan kepabean.
Tarif pajak pertambahan nilai di atur dalam UU no 18 tahun 2000 pasal 7. Lanjutkan Membaca
Trivia : Apakah Ponsel termasuk Barang Mewah? |
Share Yuk
No comments:
Post a Comment