Pengertian Ekspor adalah kegiatan yang dilakukan dengan mengeluarkan barang dari daerah pabean (pengertian menurut bea cukai). Yang dimaksud daerah pabean adalah wilayah Rep Indonesia baik itu darat, udara di atasnya serta wilayah perairat dan zona tertentu berdasarkan UU Zona Ekonomi ekslusif (ZEE) dan landas kontinen. Lanjutkan Membaca
Share Yuk
No comments:
Post a Comment