Pengertian tentang surat tagihan pajak diterangkan dalam UU no 16 tahun 2009 pasal 1 ayat 30. Defenisi surat tegihan pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administratif beripa bunga atau denda. Kekuatan hukum surat tagihan pajak ini diungkapkan sama dengan surat ketetapan pajak. Lanjutkan membaca
Share Yuk
No comments:
Post a Comment