Koperasi merupakan badan usaha dengan anggota pribadi atau kelompok berbadan hukum ataupun tidak yang melakukan kegiatan dengan prinsip koperasi dan azas kekeluargaan. Usaha yang bisa dilakukan koperasi bisa meliputi usaha konsumsi, koperasi produksi, koperasi produksi, koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, koperasi serba usaha dan lain lain.
Penggerak koperasi terdiri dari anggota yang terdiri dari, anggota, rapat anggota , pengurus, pengawas, penasehat, menejer, kabag dan karyawan. Masing masing memiliki tugas dan kewajian tersendir. Dalam tahap pendiriaanya, harus mendapatkan lisensi dari kantor departemen koperasi dengan pelampiran akta pndirian, berita acara pembentukan, surat bukit penyetoran modal dan rancangan awal usaha koperasi. Untuk lebih lengkap tentang koperasi ini baca di posting Materi Ekonomi tentang Koperasi.
Question 1. Agar koperasi berjalan dengan baik dan proporsional, memerlukan keterlibatan unsur-unsur koperasi yaitu .. (a) Ketua, Bendahara dan Sekretaris. (b) Pembina, Pengawas dan Rapat Anggota (c) Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. (d) Ketua, Pembina dan Pengawas. (e) Pembina, Pengurus dan Rapat Anggota.
Question 2. Tugas utama pengurus koperasi adalah. (a) Mengelola usaha koperasi. (b) Menerima atau menolak anggota baru. (c) Menentukan rencana kerja. (d) Mewakili koperasi didalam atau diluar pengadilan. (e) Menentukan pembagian SHU.
Question 3. Masing masing perangkat koperasi memimiliki tugas. Untuk Menilai hasil kerja pengurus koperasi dilaksanakan oleh . (a) Manajer Koperasi (b) Pengurus koperasi (c) Pengawas koperasi (d) Rapat Anggota (e) Ketua koperasi.
Question 4. Persyaratan untuk menjadi pengawas koperasi sekolah ditetapkan oleh. (a) kepala Sekolah. (b) Pembina koperasi. (c) Anggaran Dasar (d) Rapat Anggota (e) Pejabat Dinas Koperasi
Question 5. Dalam koperasi , Unit usaha koperasi dijalankan oleh. (a) Ketua koperasi (b) Pengurus koperasi (c) Manajer koperasi (d) Pembina koperasi (e) Anggota koperasi.
Share Yuk