Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai beban pajak pada wajib pajak baik secara pribadi atau kelompok Biasanya ini akan berubah dalam waktu watu tertentu. PTKP Misalkan saja PTKP pada tahun 2012 akan berbeda dengan PTKP pada tahun 2015.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015Dengan adanya peraturan pemerintah mengenai peraturan mentru keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015 mengenai tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP). Seharusnya membuat masyarakat indonesia yang memiliki penghasilan rendah patut bersyukur, karna sifat pajak bukanlah memukul rata.
PTKP dan Tarif PPh 21
Perubahan tarif PTKP setahun sebelumnya Rp. 24,3 juta menjadi sebesar Rp. 36 juta (3 juta per bulan) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi, dan berlaku efektif untuk tahun Pajak 2015 atau per tanggal 1 Januari 2015. Berikut ini besarnya PTKP untuk tahun 2016.
Perhitungan Perubahan PTKP 2016 Terbaru :
PTKP Wajib Pajak belum menikah tahun 2016
- Tk/0 (belum menikah memiliki tidak memiliki tanggungan) PTKP sebesar Rp. 54.000.000,- /tahun, Rp 4.500.000,-/bulan, dan Rp 150.000,-/ hari.
- Tk/1 (belum menikah memiliki tanggungan satu) PTKP sebesar Rp. 58.500.000,- /tahun, Rp 4.850.000,- /bulan, dan Rp 161.666,- / hari.
- Tk/2 (belum menikah memiliki tanggungan dua) PTKP sebesar Rp. 63.000.000,- /tahun, Rp 5.250.000,- /bulan, dan Rp 175.000,- / hari.
- Tk/3 (belum menikah memiliki tanggungan tiga) PTKP sebesar Rp. 67.500.000,- /tahun, Rp 5.625.000,- /bulan, dan Rp 187.500,- / hari.
PTKP Wajib Pajak Kawin dan memiliki anak / tanggungan 2016
- K/0 (sudah menikah tidak memiliki tanggunang) PTKP sebesar Rp. 58.500.000,- /tahun, Rp 4.850.000,-/bulan, dan Rp 161.666,- / hari.
- K/1 (sudah menikah memiliki tanggungan satu) PTKP sebesar Rp. 63.000.000,-/tahun, Rp 5.250.000,- /bulan, dan Rp 175.000,- / hari.
- K/2 (sudah menikah memiliki tanggungan dua) PTKP sebesar Rp. 67.500.000,- /tahun, Rp 5.625.000,-/bulan, dan Rp 175.000,- / hari.
- K/3 (sudah menikah memiliki tanggungan tiga) PTKP sebesar Rp. 72.000.000,- /tahun, Rp 6.000.000,-/bulan, dan Rp 200.000,- / hari.
PTKP Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri digabung dengan suami 2016
- K/0 (sudah menikah tidak memiliki tanggunang) PTKP sebesar Rp. 112.500.000,- /tahun, Rp 9.375.000,- /bulan, dan Rp 3218.500,- / hari.
- K/1 (sudah menikah memiliki tanggungan satu) PTKP sebesar Rp. 117.000.000,- /tahun, Rp 9.750.000,-/bulan, dan Rp 325.000,- / hari.
- K/2 (sudah menikah memiliki tanggungan dua) PTKP sebesar Rp. 121.500.000,- /tahun, Rp 10.125.000,-/bulan, dan Rp 337.500,- / hari.
- K/3 (sudah menikah memiliki tanggungan tiga) PTKP sebesar Rp. 126.000.000,- /tahun, Rp 10.500.000,-/bulan, dan Rp 350.000,- / hari.
Keterangan : Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang,TK : Tidak Kawin. K : Kawin. K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung
Share Yuk
No comments:
Post a Comment