Salah satu pendapatan terbesar adalah dari pajak. Bisa dar berbagai macam seperti pajak penghasilan, pajak barang mewah, pajak kendaraan bermotor dan pajak lainnya. Namun di samping itu ada beberapa pendapatan negara dari Pungutan Resmi bukan Pajak. Pungutan tersebut adalah seperti bea ekspor, bea impor, cukai, retribusi, iuran pembangunan daerah (IPEDA). Penjelasan masing masing bisa dibaca di bawah ini.
Pendapatan Pemerintah dari sektor non Pajak
Bea Ekspor dan Bea Impor. Pengertian bea ekspor dan bea impor adalah biaya yang bebankan pada eksportir atau importir pada barang barang tertentu disaat barang tersebut melewati daerah tertentu. Ini berbeda dengan cukai, namun ini berada di bawah nauangan lembaga bea cukai. Untuk cukai sendiri didefenisikan sebagai berikut.Cukai adalah biaya yang dibebankan berupa pungutan atau iuran yang ditetapkan oleh pemerintah dengan berlandaskan peraturan pemerintah (PP) pada barang-barang tertentu. Barang ini bisa saja barang yang diproduksi dari dalam negeri. Contoh barang yang kena cukai ini adalah rkok, minuman kras dan parfum.
Retribusi adalah biaya beban dalam bentuk pungutan atau iyuran kepada negara dengan alasan negara telah memberikan pelayanan. Contoh bagi pedagang ada retribusi pasar, retribusi parkir dan retribusi tempat wisata.
Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA). Iuran Pembangunan Daerah adalah bentuk pungutan yang ditarik oleh pemerintah untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana publik. Selain itu ada beberapa pendapatan negara dalam bentuk pungutan non pajak seperti tilang kendaraan bermotor, pungutan dari hasil hutan dan sumbangan wajib perbaikan jalan.
Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi non Pajak
Bila ditinjau lebih lanjut meski sama sama diberikan pada negara. Terdapat beberapa perbedaan antara pajak dan pungutan non pajak ini. Adapun perbedaannya adalah,Pemungutan pajak didasarkan pada undang undang, sementara untuk pengutan non pajak diminta berdasakan PP atau peraturan pemerintah. Untuk pajak, pembayar tidak akan mendapatkan imbalan jasa secara langsung. Sementara, untuk pungutan non pajak, pembayar akan mendapatkan hak. Contoh untuk retribusi pasar, pedagang diberikan rasa aman, tempat untuk berdagang.
Dari segi perhitungan, penghitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak. Untuk pungutan non pajak, pemerintah yang menetapkan jumlah pungutan tersebut. Dari sifatnya, pajak bersifat memaksa dan wajib, sementara pungutan non pajak tidak wajib, dengan kata lain jika mau ini kamu harus bayar. Apabila yang bersangkutan tidak ingin maka tidak diwajibka membayar.
Jatuh tempo pada pajak sesuai dengan tahun fiskal, sementara itu pungutan non pajak dilakukan sesuai pemakaian. Terakhir, pelanggar pajak akan di berikan sangsi hukum, sementara untuk pelanggar pungutan non pajak hanya berdasarkan keputusan pemerintah.
Share Yuk
No comments:
Post a Comment