Sekolah : SMA N xxxxx
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegraaan
Kelas / Semester : X / II (dua )
Alokasi Waktu : 4 x 45 menit ( 2 x pertemuan )
Standar Kompetensi : Menganalisis Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Kompetensi Dasar : Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi
Indikator : 1. Menjelaskan pengertian dasar negara
2. Menguraikan fungsi dasar negara
3. Menguraikan sejarah perumusan dasar negara Indonesia
4. Menjelaskan pengertian konstitusi negara
5. Menguraikan macam – macam konstitusi negara
6. Menjelaskan fungsi konstitusi negara
7. Menguraikan nilai-nilai konstitusi
8. Menyimpulkan keterkaitan dasar negara dengan konstitusi
I. Tujuan Pembelajaran
Setelah proses pembelajaran,diharapkan siswa dapat:
1. Menjelaskan pengertian dasar negara
2. Menguraikan fungsi dasar negara
3. Menguraikan sejarah perumusan dasar negara Indonesia
4. Menjelaskan pengertian konstitusi negara
5. Menguraikan macam-macam konstitusi negara
6. Menjelaskan fungsi konstitusi negara
7. Menguraikan nilai-nilai konstitusi
8. Menyimpulkan keterkaitan dasar negara dengan konstitusi
II. Materi Pembelajaran
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
1. Pengertian Dasar Negara
2. Pengertian Konstitusi
3. Keterkaitan Dasar Negara dengan Konstitusi
III. Metode Pembelajaran
1. Penugasan
2. Informasi
3. Tanya jawab
4. Diskusi
IV. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegraaan
Kelas / Semester : X / II (dua )
Alokasi Waktu : 4 x 45 menit ( 2 x pertemuan )
Standar Kompetensi : Menganalisis Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Kompetensi Dasar : Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi
Indikator : 1. Menjelaskan pengertian dasar negara
2. Menguraikan fungsi dasar negara
3. Menguraikan sejarah perumusan dasar negara Indonesia
4. Menjelaskan pengertian konstitusi negara
5. Menguraikan macam – macam konstitusi negara
6. Menjelaskan fungsi konstitusi negara
7. Menguraikan nilai-nilai konstitusi
8. Menyimpulkan keterkaitan dasar negara dengan konstitusi
I. Tujuan Pembelajaran
Setelah proses pembelajaran,diharapkan siswa dapat:
1. Menjelaskan pengertian dasar negara
2. Menguraikan fungsi dasar negara
3. Menguraikan sejarah perumusan dasar negara Indonesia
4. Menjelaskan pengertian konstitusi negara
5. Menguraikan macam-macam konstitusi negara
6. Menjelaskan fungsi konstitusi negara
7. Menguraikan nilai-nilai konstitusi
8. Menyimpulkan keterkaitan dasar negara dengan konstitusi
II. Materi Pembelajaran
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
1. Pengertian Dasar Negara
2. Pengertian Konstitusi
3. Keterkaitan Dasar Negara dengan Konstitusi
III. Metode Pembelajaran
1. Penugasan
2. Informasi
3. Tanya jawab
4. Diskusi
IV. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
No
|
Kegiatan Pembelajaran
|
Alokasi Waktu
|
1.
|
Pertemuan Pertama
A.
Kegiatan Awal
a.
Mengucapkan salam,mengabsen dan memeriksa kesiapan siswa
b.
Apersepsi : mempertanyaan tentang pedoman suatu negara dalam mencapai
tujuan dan cita-cita bangsa dan negara.
c.
Motivasi : Jelaskan pengertian dasar negara?
Jawabnya
Dasar
negara adalah filsafat negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala
sumber hukum / tata tertib hukum dalam negara.
d.
Mencapai tujuan pembelajaran
B.
Kegiatan Inti
1. Eksplorasi
a.
Siswa ditugaskan membaca refrensi mengenai “Hubungan Dasar Negara dengan
Konstitusi”
b.
Siswa menemukan sendiri tentang:
1.
Pengertian dasar negara
2.
Fungsi dasar negara
c.
Guru secara acak menunjuk siswa untuk
menyampaikan
apa yang telah ditemukannya.
2. Elaborasi
a.
Guru mempertegas/meluruskan jawaban dari siswa
b.
Guru menyampaikan informasi tentang sejarah perumusan dasar negara
Indonesia
3. Konfirmasi
Guru
bersama siswa menyimpulkan materi yang telah diberikan
C.
Kegiatan Akhir
a.
Memberikan pertanyaan tentang materi yang telah diberikan
b.
Memberikan tugas tentang:
1.
Pengertian konstitusi
2.
Macam-macam konstitusi
3.
Fungsi konstitusi
|
|
2.
|
Pertemuan Kedua
A.
Kegiatan Awal
1. Mengucapkan salam,mengabsen dan
memeriksa kesiapan siswa
2. Apersepsi : Badan yang
merumuskan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila
jawabannya
Badan
yang merumuskannya adalah BPUPKI tanggal 29 mei – I Juni 1945
3. Motivasi : Apa yang dimaksud
konstitusi!
Jawabannya
Konstitusi adalah hukum tertulis dan hukum
tidak
tertulis yang dipedomani oleh suatu negara
dalam
mencapai tujuan dan cita-cita negara
4. Mencapai tujuan pembelajaran
B.
Kegiatan Inti
a.
Guru secara acak menunjuk siswa untuk menyampaikan tugas yang
diberikan minggu lalu
b.
Guru bersama siswa meluruskan jawaban dari tugas yang diberikan
c.
Guru memberikan informasi tentang keterkaitan dasar negara dengan
konstitusi
C.
Kegiatan Akhir
a.
Guru bersama siswa menyimpulkan materi yang telah diberikan
b.
Guru memberikan pertanyaan tentang materi yang telah diberikan
c.
Guru memberikan tugas tentang uji kompetensi 1 dalam bukukreatif hal 9
|
|
V. Kelengkapan Pembelajaran
1.
Media : Chart berupa peta konsep
2.
Sumber belajar :
a.
Budiyanto.2007.Pendidikan Kewarganegaraan SMA kelas X .Jakarta:Penerbit
Erlangga hal 96-99
b.
Suprapto,dkk.2007.Pendidikan Kewarganegaraan SMA kelas X.Jakarta: Bumi
Aksara
c.
Kreatif / LKS.2006.Pendidikan Kewarganegaran untuk SMA kelas X semester
genap.Klaten:Viva Pakarindo hal 3 – 9
VI. Penilaian
1.
Jenis : tes tetulis
2.
Bentuk : uraian singkat
No
|
Butir Soal
|
Skor
|
1.
|
Jelaskan pengertian dasar negara!
|
5
|
2.
|
Tuliskan 4 fungsi dasar negara
|
4
|
3.
|
Jelaskan secara singkat perumusan dasar negara Indonesia!
|
10
|
4.
|
Jelaskan makna konstitusi secara luas dan sempit!
|
10
|
5.
|
Jelaskan 3 nilai dari konstitusi menurut Karl Lawenstein!
|
6
|
6.
|
Jelaskan 2 macam konstitusi berdasarkan sifatnya!
|
10
|
7.
|
Jelaskan keterkaitan dasar negara dengan konstitusi!
|
5
|
Kunci
jawabannya
1.
Dasar negara adalah filsafat negara yang berkedudukan sebagai sumber
dari segala sumber hukum / tata tertib hukum dalam negara.
2.
4 fungsi dasar negara yaitu:
a.
Menjadi dasar berdiri dan tegaknya suatu negara
b.
Mencerminkan dasar kepribadian suatu bangsa sekaligus pandangan
hidupnya.
c.
Dasar kegiatan penyelenggarakan negara
d.
Dasar partisipasi warganegara
3.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dirumuskan oleh suatu badan
yaitu BPUPKI tanggal 29 mei s / d 1 Juni 1945 dengan mendengarkan 3 pendapat
dari M.Yamin,Soepomo dan Soekarno.Hasil dari pendapat ke 3 tokoh tersebut
dibicara oleh panitia kecil yang berjumlah 9 orang dan menghasilkan Piagan
Jakarta tanggal 22 Juni 1945.
4.
Makna konstitusi dalam arti
1.
Luas,konstitusi adalah keseluruhan dari kententuan-ketentuan dasar/hukum
mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan organisasi baik hukum
tertulis maupun tidak tertulis.
2.
Sempit,konstitusi adalah UUD
5.
Nilai konstitusi menurut Karl Lawenstein yaitu:
1.
Nilai normatif adalah suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu
bangsa dan bagi mereka konstitusi tidak berlaku dalam arti hukum tetapi suatu
kenyataan dalam arti sepenuhnya.
2.
Nilai nominal adalah konstitusi dalan arti hukum memang berlaku tetapi
dalam kenyataan tidak terlaksana secara sempurna.
3.
Nilai semantik adalah konstitusi secara umum berlaku tetapi dalam
kenyataannya hanya sekadar untuk memberikan bentuk dari tempat yang telah ada
dan untuk melaksanakan kekuasaan politik.
6.
Konstitusi berdasarkan sifatnya dapat dibedakan atas 2 yaitu:
1.
Konstitusi fleksibel yaitu konstitusi yang mudah dalan mengubahnya
2.
Konstitusi rigit adalah konstitusi yang cara dan prosedur perubahan
sulit untuk dilakukan.
7.
Kaitan dasar negara dengan konstitusi adalah bahwa dasar negara
merupakan pokok kaidah negara yang fundamental atau gagasan tentang kenegaraan
yang menjadi jiwa tertib hukum dan selanjutnya diwujudkan di dalam UUD dan
peraturan yang lebih rendah
Rubrik Penilaian
Bobot nilai
personil : Skor perolehan X 100 = 50 X 100 =
100
Skor Maks 50
Bentuk soal
|
Jumlah soal
|
Nomor soal
|
Skor Maks
|
Skor
|
Uraian
|
7
|
1
2
3
4
5
6
7
|
5
4
10
10
6
10
5
|
10
8
20
20
12
20
10
|
|
|
|
50
|
100
|
Share Yuk
No comments:
Post a Comment