Pengertian pasar modal menurut UU Pasar Modal Republik Indonesia no 8 tahun 1995 pasal 1 butir 13 adalah kegiatan yang menyangkut penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan serta lembanga dan potensi yang terkait dengan efek.
Secara umum, defenisi pasar modal ini bisa dianggap sebagai sebuah instrumen keuangan atau sekuritas jangka panjang yang dijual-belikan. Bisa saja itu dalam bentuk utang ataupun modal sendiri, baik itu terbitan dari pemerintah, public authorities ataupun perusahaan swasta.
Peran pasar modal di Indonesia bisa diuraikan sebagai Lanjutkan Membaca
Share Yuk
No comments:
Post a Comment