Sebagaimana pengertian wakaf dapat dijelaskan sebagai pemberian sebuah materi baik itu kepada pihak tertentu untuk diambil manfaatnya. Materi yang diwakafkan tersebut melahirkan beberapa pendapat tentang hak milik atau kepemilikan wakaf tersebut.
Mazhab Maliki memahami bahwasanya kepemilikan harta wakaf tersebut tetap berada di tangan pemilik awal. Namun, pemilik tersebut tidak boleh mempergunakan barang tersebut secara personal lagi.Lanjutkan Membaca
Mazhab Maliki memahami bahwasanya kepemilikan harta wakaf tersebut tetap berada di tangan pemilik awal. Namun, pemilik tersebut tidak boleh mempergunakan barang tersebut secara personal lagi.Lanjutkan Membaca
Share Yuk
No comments:
Post a Comment