Sebagai lembaga pengatur, pengawas setiap aktivitas lembaga keuangan seperti bank, asuransi dan lembaga pembiayaan lainnya, OJK memiliki fungsi dan tugas sebagai berikut,
Fungsi dan Tugas OJK-Otoritas Jasa Keuangan
Fungsi OJK disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang OJK, Lanjutkan MembacaShare Yuk
No comments:
Post a Comment