OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan. OJK sendiri adalah lembaga yang berdiri dengan dasar UU no 21 tahun 2011. Tujuan pendirain lembaga ini adalah untuk melakukan pengawasan atas industri jasa keuangan.
Pada pasal 1 angka 1 Undang Undang OJK disebutkan , Lanjutkan Membaca
Pada pasal 1 angka 1 Undang Undang OJK disebutkan , Lanjutkan Membaca
Share Yuk
No comments:
Post a Comment