Pada pelaksanaan tugasnya sebagai pengatur dan pengawas produk jasa keuangan di Indonesia, OJK bekerja secara indenpenden. Namun, independen disini tetap dalah asas asas berikut,
Asas Kepastian Hukum [ Lanjutkan membaca ]
Artinya berada di negara hukum dan tetap meletakkan hukum dan peraturan perundang undangan lain sebagai dasar dalam membuat kebijakan.
Asas Keterbukaan
Memberi masyarakat hak penuh dalam memperoleh informasi yang benar, jujur. Namun tetap memperhatikan perlindungan pada hak asasi pribadi/golongan dan hal yang sifatnya rahasia negara.
Asas Profesionalitas
Memprioritaskan keahlian seseorang dalam pelaksanaan tugas dan wewenang OJK. Juga mendukung pelaksanaan tugas sesuai kode etik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas Integritas
Asas Integritas dimana tetap memegang teguh nilai moral pada segala tindakan dan keputusan yang diambil.
Asas Akuntabilitas
Tanggung jawab pada setiap kegiatan dan hasil akhir pada setiap kegiatan. Ini harus bisa dipertanggung jawabkan pada publik.
Asas Kepastian Hukum [ Lanjutkan membaca ]
Artinya berada di negara hukum dan tetap meletakkan hukum dan peraturan perundang undangan lain sebagai dasar dalam membuat kebijakan.
Asas Keterbukaan
Memberi masyarakat hak penuh dalam memperoleh informasi yang benar, jujur. Namun tetap memperhatikan perlindungan pada hak asasi pribadi/golongan dan hal yang sifatnya rahasia negara.
Asas Profesionalitas
Memprioritaskan keahlian seseorang dalam pelaksanaan tugas dan wewenang OJK. Juga mendukung pelaksanaan tugas sesuai kode etik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas Integritas
Asas Integritas dimana tetap memegang teguh nilai moral pada segala tindakan dan keputusan yang diambil.
Asas Akuntabilitas
Tanggung jawab pada setiap kegiatan dan hasil akhir pada setiap kegiatan. Ini harus bisa dipertanggung jawabkan pada publik.
Share Yuk
No comments:
Post a Comment