Pengertian dan Fungsi Pajak, Retribusi
Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan wajib pajak berdasarkan norma hukum untuk membiayai pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung. Contoh : PPh, PBB, PPN, dll.Retribusi adalah Pungutan yang dilakukan berkaitan dengan pemberian jasa atau fasilitas, langsung dari Negara kepada pihak yang melakukan pembayaran. Contoh : Retribusi parkir, Retribusi pasar, retribusi kebersihan, dll.
Fungsi Pajak dapat dikelompokkan menjadi fungsi fungsi sebagai berikut, 1) Fungsi anggaran Pajak sebagai penerimaan Negara atau sebagai pengisi kas negara. 2) Fungsi pembiayaan Pajak digunakan untuk membiayai kegiatan Negara atau pembangunan. 3) Fungsi stabilitas Pajak dapat digunakan untuk meningkatkan kesempatan kerja, menciptakan stabilitas harga, mengendalikan laju inflasi. 4) Fungsi pengaturan. 5) Fungsi retribusi pendapatan.
Jenis-Jenis Pajak
Pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung : pajak yang pembebanan/pembayarannya tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain, tetapi menjadi beban langsung WP. Contoh : PPh. Pajak Tidak Langsung : pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada orang lain, contoh : PPNPajak daerah dan pajak Negara. Pajak daerah adalah : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah didaerah.contoh pajak reklame, pajak radio, pajak tontonan, pajak kendaraan bermotor. Pajak Negara adalah : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Contoh PPh, PBB dan Bea materai
Pajak Objektif dan pajak Subjektif. Pajak objectif : pajak yang dikenakan berdasarkan aktivitas ekonomi wajib pajak, misalnya PPN dikenakan pada orang yang membeli barang atau jasa kena pajak. Pajak Subjektif : pajak yang dikenakan atas kemampuan subjek dalam hal ini wajib pajak. Indikatornya adalah pendapatan. Semakin tinggi pendapatan maka semakin tinggi pajak yang dibayarkan.
Sistem Pemungutan Pajak terbagi atas Official Assessment System dalam hal ini yang mempersiapkan perhitungan adalah kantor pajak atau aparatur pemerintah. WP hanya membayar jumlah pajak saja. Self Assessment System , Perhitungannya dilakukan sendiri oleh WP dengan memperhatikan ketentuan yang ada. Jika WP mengalami kesulitan , maka ia dapat bertanya kepada petugas pajak. Withholding System Perhitungan dan pemungutan dilakukan oleh pihak ketiga. Sementara itu untuk Pengaturan besarnya tarif pemungutan pajak diatur dalam bentuk
- Tarif Proposional :Dikenakan tarif yang tetap atau sejenis untuk setiap jumlah penghasilan.
- Tarif progresif: Persentase pajak yang dipungut semakin besar untuk pendapatan yang semakin besar
- Tarif regresif: Persentase tarif pajak semakin kecil untuk untuk pendapatan yang semakin besar
- Tarif tetap: Jumlah pajaknya tetap dalam rupiah tertentu, walaupun jumlahnya berubah.
Kebijakan Fiskal dan Moneter
Kebijakan fiskal adalah: kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengolah atau mengarahkan kegiatan ekonomi kearah yang lebih baik dengan cara mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Tujuannya adalah,
- Meningkatkan laju inflasi
- Kesempatan kerja
- Stabilitas ekonomi
- Distribusi pendapatan
- Menanggulangi inflasi
Anggaran surplus. Terjadi apabila, jumlah belanja atau pengeluaran Negara lebih besar daripada pendapatan yang tersedia. Kebijakan ini dapat menimbulkan gejala deflasi, yaitu jumlah uang yang beredar semakin kecil dan harga cenderung turun.
Anggaran defisit. Terjadi apabila anggaran pendapatan lebih kecil dari jumlah belanja Negara. Kebijakan ini cenderung menimbulkan gejala inflasi, dimana jumlah uang yang beredar lebih banyak sehingga harga cenderung naik.
Anggaran seimbang/dinamis.Dalam kebijakan ini menghendaki adanya keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran pemerintah, agar terjadi kestabilan dalam perekonomian.
Share Yuk