Perhitungan pajak penghasilan memang bukan tugas sang pembayar pajak. Tugas ini diemban oleh dinas pajak. Pembayar biasanya hanya tahu membayar dalam jumlah sekian misalnya. Namun untuk materi ekonomi di sekolah atau kalangan umum mnghitung pajak ini juga tak ada salahnya diketahui. Ini akan memberikan gambaran berapa potongan dari jumlah penghasilan yang diterima.
Pajak penghasilan PPh Pasal 21
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan baik berupa upah, honorarium, gaji, tunjangan dengan nama atau bentuk organisasi yang berhubungan denan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang menghasilkan oleh wajib pajak.Dalam PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 disebutkan yang akan melakukan pemotongan terhadapa penghasilan tersebut dalam bentuk pajak adalah, pemberi kerja baik itu pribadi atau oraganisasi/badan usaha yang membayarkan upah, honorarium, agji,tunjangan sehubungan dengan pekerjaan yang disepakati pekerja dan pemberi kerja. Pemotong ini nanti akan membayarkan pajak pada institusi terkait.
Pemotong pajak berikutnya adalah bendahara atau pemgang kas pemerintah. Dana pensiun, atau penyelengara jamsostek atau badan lain yang mmbayarkan dana pensiun serta tunjangan hari Tua.
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan
Neng adalah Karyawati pada PT CINTA, menikah dan memiliki 2 orang anak (suami bekerja). Setiap bulannya ia memperoleh gaji sebesar Rp. 4.750.000,-, UAng transpor dan uang makan masing-masing Rp 900.000 dan Rp Rp 850.000. kemudian iyuran pensiun sebesar Rp 90.000 yang ia bayarkan setiap bulan. Berapakah besarnya Pajak Penghasilan PPh pasal 21 yang Neng Bayar apabila ia belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).Untuk menghitung Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan Neng pada tiap bulan, ikuti langkah berikut.
Penghasilan Bruto sudah terlihat jelas dari gaji perbulan, maka langsung mencari berapa penghasilan netto setiap bulan. Caranya dengan mengurangi antara penjumlahan besar gaji dalam sebulan ditambah tunjangan transpor dan tunjangan makan, dengan jumlah biaya jabatan ditambah iyuran pensiun yang dibayarkannya tiap bulannya.
Penghasilan Netto/bulan = (gaji perbulan + tunjangan) – (biaya jabatan + iuran pensiun).Mencari berapa penghasilan atau pendapatan Netto per tahun Caranya dengan mengalikan 12 (karna dalam satu tahun terdapat 12 bulan) . Selanjutnya dari penghasilan netto perbulan yang telah dicari tadi.
Penghasilan netto/Tahun = Penghasilan Netto/Bulan x 12Mengetahui penghasilan tidak kena pajak (PTPK). Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) bagi yang sudah menikah sebagai berikut,
- K/0 (sudah menikah tidak memiliki tanggunang) PTKP sebesar Rp. 39 000 000/tahun, Rp 3.250.000/bulan, dan Rp 108.333/ hari.
- K/1 (sudah menikah memiliki tanggungan satu) PTKP sebesar Rp. 42 000 000/tahun, Rp 3.500.000/bulan, dan Rp 116.667/ hari.
- K/2 (sudah menikah memiliki tanggungan dua) PTKP sebesar Rp. 45 000 000/tahun, Rp 3.750.000/bulan, dan Rp 125.000/ hari.
- K/3 (sudah menikah memiliki tanggungan tiga) PTKP sebesar Rp. 48 000 000/tahun, Rp 4.000.000/bulan, dan Rp 133.333/ hari.
- Lebih dari tiga anak maka tetap terhitung tiga.
Untuk rincian Penghasila tidak Kena Pajak (PTKP) utnuk yang belum menikah sebagai berikut
- Tk/0 (belum menikah memiliki tidak memiliki tanggungan) PTKP sebesar Rp. 36 000 000/tahun, Rp 3.000.000/bulan, dan Rp 100.000/ hari.
- Tk/1 (belum menikah memiliki tanggungan satu) PTKP sebesar Rp. 39 000 000/tahun, Rp 3.250.000/bulan, dan Rp 108.333/ hari.
- Tk/2 (belum menikah memiliki tanggungan dua) PTKP sebesar Rp. 42 000 000/tahun, Rp 3.500.000/bulan, dan Rp 116.667/ hari.
- Tk/3 (belum menikah memiliki tanggungan tiga) PTKP sebesar Rp. 45 000 000/tahun, Rp 3.750.000/bulan, dan Rp 125.000/ hari.
Mencari penghasilan kena pajak (PKP). Ini dilakukan dengan cara mengurangkan penghasilan netto pertahun dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
PKP = penghasilan netto/tahun – PTKPLangkah kelima, menghitung PPh 21 atas PKP penghasilan kena pajak. Terakhir mencari berapa besar pajak penghailan yang harus dibayar pada setiap bulan. Ada beberapa ketentuan yang penting untu diketahui Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
Penghasilan Rp (juta)
|
Punya NPWP
|
Tak Punya NPWP
|
0-50
|
5%
|
6%
|
50-250
|
15%
|
18%
|
250-500
|
25%
|
30%
|
500-...
|
30%
|
35%
|
Diketahui
Karyawati K2 tidak memiliki NPWP
Gaji perbulannya Rp 4.750.000
Tunjangan trasnfer dan Makan Rp 900.000, dan Rp 850.000
Iuran pensiun/bulan RP 900.000
Gaji pebulan Rp 4.750.000
Uang transpor Rp 900.000
Tunjangan Makan Rp 850.000
------------------- +
Penghasilan Bruto perbulan Rp 6.500.000
Biaya jabatann 5% x Rp 6.500.000 = Rp 325.000
Iyuran pensiu Rp 900.000
-------------- +
Rp 415.000---------------- -
Penghasilan Netto perbulan Rp 5.085.000
Penghasilan Netto pertahun x 12 Rp 61.020.000
PTKP Rp 45.000.000
----------------- -
PKP Rp 16.020.000
PPh 21 pertahun 6% x Rp 16.020.000 = Rp 961.200
Pajak perbulan yang harus dibayarkan oleh Neng Rp 961.200 : 12 = Rp 80.100
Share Yuk
No comments:
Post a Comment