Pajak adalah sebuah kewajiban yang wajib dibayarkan oleh warga negara. Pungutan ini dimanfaatkan untuk membantu proses penyelenggaraan negara dalam sektor biaya. Bisa dilihat, ketika berbelanja di swalayan akan dikenakan pajak PPn, makan di restoran juga dikenakan pajak. Kok semua kena pajak? Untuk lebih mengenal pajak, berikut macam macam pajak.
Image : Okezone(dot)com |
Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan
Pajak berdasarkan sistem pemungutannya bisa dibedakan menjadi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak dengan ketentuan tidak bisa dilimpahhkan pada pihak lain. Kelengkapan pembayaran pajak ini, wajib pajak akan dibekali Surat Ketetapan Pajak. Contoh pajak ini seperti pajak penghasilan (PPh) [ Terkait : Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh 21 dan Contohnya), Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Perusahaan, Pajak Bunga Deviden dan Royalty (PBDR).Kelebihan pajak langsung ini sebagai berikut: (i) Pendapatan negara lebih teratur, dengan adanya surat ketetapan pajak maka pendapatan negara bisa teratur dan diprediksi. (ii) Lebih Adil, seperti Pajak Penghasilan (PPh), yang memiliki penghasilan lebih pasti akan membayar pajak lebih besar. (iii) Kemampun pembayaran diperhatikan, maksudnya yaitu pajak ditetapkan atas dasar perhitungan kemampuan membayar wajib pajak.
Kekurangan Pajak langsung ini adalah : (i) Pekerja jadi malas, karena jikapun penghasilan besar akan dikenakan pajak yan besar juga. (ii) Mengurangi minat wiraswasta, karena dengan membuka usaha akan dikenakan pajak sehingga akan mengurangi laba pengusaha. (iii) Ingkat Bayar Pajak, dengan persentase yang besar tentu akan membuat wajib pajak mencari ruang untuk terhindar dari pajak. Hal ini bisa dilihat dari kasus makelar pajak seperti Gayus Tambunan.
Pajak Tak Langsung adalah pajak yang sistem pembayaran-nya dilimpahkan pada pihak ke-tiga. Sebagai contoh pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, pajak restoran. Pembayaran pajak akan dilimpahkan pada konsumen. Contoh ketika makan di sebuah restoran, perhatikan bill tagihan di sana pajak restoran akan dibebankan pada konsumen.
Kelebihan pajak tak langsung ini adalah : (i) Biaya Pemungutan Rendah, karena pemungut cukup mengumpulkan tagihan pajak pada satu pihak saja seperti (agen, distributor). (ii) Penyebaran Pajak Luas, pajak akan dipungut bisa saja dari semua kalangan yang menggunakan produk, tidak dibatasi umur, jenis kelamin atau pendapatan. Contoh ketika makan di restoran tadi tak perduli umur berapa, jika makan ya bayar pajak. (iii) Bisa digunakan untuk pencapaian tujuan, misalnya dengan untuk mengurangi konsumsi minumal ber-4alkohol maka pemerintah menaikkan pajak untuk minuman tersebut. (iv) Nilai Pajak floating, artinya pemerintah memiliki kewenangan sendiri dalam menetapkan persentase pajak.
Kekurangan Pajak tidak langsung : (i) Dirasa tidak adil, karena sifatnya regresif maka bagi yang memiliki kemampuan ekonomi rendah merasa terbebani. (ii) Mengakibatkan inflasi, ini disebabkan karena jika barang dikenakan pajak maka harga pastinya akan dinaikkan produsen/distributor. (iii) Timbulnya ketidak pastian, pemerintah tidak bisa mengkalkulasi pendapatan pasti dari pajak tidak langsung ini.
Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungut
Pemungut pajak adalah lembaga yang bertugas untuk mengumpulkan dan menagih pembayaran pajak. Berdasarkan lembaga pemungut ini pajak bisa dibedakan atas pajak pusat dan pajak daerah.Pajak Pusat, tentu saja pemungut pajak ini adalah pemerintah pusat. Pemungutan bisa dilakukan di daerah daerah melalui kantor pelayanan pajak. Hasil pungutan ini digunakan sebagai biaya rumah tangga negara. Contoh pajak ini adalah, Pajak Penghasilan, Pajak Kekayaan, Pajak pertambahan nilai, pajak ekspor.
Pajak daerah, adalah pajak yang dipungut atas wewenang dibawah pemerintah daerah tingkat satu (provinsi) maupun daerah tingkat dua (kabupaten/kota). Hasil dari pajak ini dimanfaatkan dalam operasional dan biaya rumah tangga daerah. Ciri khas pajak ini dimana nilai pajak berbeda beda untuk tiap daerah, contoh pajak kendaraan bermotor, pajak reklame.
Pajak Berdasarkan Sifat
Pajak berdasarkan sifat ini diklasifikasikan menjadi dua. Pajak Subyektif, adalah pajak yang dipungut berdasarkan kondisi subyek ( wajib pajak). Kecil besar pajak yang dibayarkan dipengaruhi dengan mepertimbangkan faktor, status ekonomi, susunan keluarga, tanggungan. Contoh pajak subyektif ini adalah pajak penghasilan, dimana ada batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak dan ada persentase pajak untuk rentang penghasilan tertentu. Terkait : Daftar Penghasilan Tidak Kena Pajak /PTKP.Pajak Obyektif, adalah pajak yang pemungutan didasarkan pada obyek pajak. Pajak ini dibayar atas dasar keadaan, aksi dan pristiwa atau kejadian tertentu. Misalnya pajak pertambahan nilai (PPn) pembelian baran elektronik, pajak dikenakan ketika seseorang membeli barang elektronik. Atau pajak reklame, pajak dikenakan jika suatu lembaga memasang sebuah reklame.
Share Yuk
No comments:
Post a Comment