Dalam perdagangan internasional akan ada kebijakan kebijakan internasional. Kebijakan ini berguna untuk mengatur bagaimana keberlangsungan perdagangan internasional oleh suatu negara. Beberapa kebijakan dalam perdagangan internasional sebagai berikut.
Tarif atau bea masuk
Bea masuk adalah merupakan tagihan yang dikenakan pada barang impor. Salah satunya berbentuk pajak. Tujuan ini adalah agar melindungi produksi dalam negeri dari kelimpahan produk impor.Dalam hal ini produsen dalam negeri bisa menjual barang lebih murah. Karena untuk modal/biaya produksi tidak ditambahkan dengan tagihan / berupa pajak.
Kebijakan tariff ini bisa dikelompokkan menjadi dua macam;
Kebijakan tarif Barrier : Kebijakan tarif barrier adalah bentuk bea masuk berupa biaya yang diperhitungkan berdasarkan harga barang. Beberapa jenis barang memiliki tariff berbeda. Tarif rendah (0 – 5%) ditetapkan untuk barang kebutuhan pokok dan penting, seperti kebutuhan pokok, alat pertahanan militer. Tarif sedangan berkisar antara (5-20%) biasa dikenakan untuk barang setengah jadi, atau bisa juga pada barang yang produksinya tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri. Kemudian untuk barang mewah akan akan diberikan tariff pajak di atas 20%, atau barang yang sebenarnya telah memiliki ketersediaan yang cukup di dalam negeri.
Kebijakan Nontariff Barrier : adalah kebijakan perdagangan selain bea masuk. Biasanya bentuk bentuk pembatasan ini,
- Pembatasan Spesifik (Specific Limitation) ; pembatasan ini terdiri atas adalah larangan impor mutlak atau dengan pemberian kuota tertentu terhadap produk tertentu. Selain itu pelarangan juga bisa dikarenakan embargo terhadap sebuah Negara/produk.
- Peraturan Bea Cukai (Custom Administration Rules): Berupa aturan atas tata laksana impor terntetu seperti ketetapan harga pa-bea-an, penetapan kurs, pengawasan devisa dan pungutan administrasi.
- Campur tangan pemerintah terdiri dari sebuah kebijakan pemerintah berupa subsidi, pemberian insentif, contervalling-duties, domesetic assistance, programs and trade divering.
Kuota
Kuota adalah limit atau batas terhadap jumlah barang yang bisa atau diperbolehkan oleh sebuah negera untuk diterima/diberikan kapasitas dalam waktu tertentu. Kuota ini bisa dikelompokkan menjadi dua jenis.Kuota impor: yaitu pembatasan dalam pemasukan barang oleh Negara penerima barang. Sementara kuota ekspor adalah kuota atau batas yang ditetapkan oleh Negara pengirim barang.
Dalam penetapan kuota tersebut bisa dilakukan dalam beberapa cara. Pertama Absolute atau unilateral kuota dimana kuota ditetapkan sendiri tanpa melalui kesepakatan. Kedua, bilateral quota atau dengan negoisasi antara dua buah Negara yang melakukan kerja sama ekspor impor.
Larangan Ekspor- Impor
Larangan ekspor adalah kebijakan pemerintahan sebuah Negara untuk melarang total semua ekspor jenis produk/komoditas tertentu. Tujuan larangan ekspor adalah untuk meningkatkan produktivitas dalam negeri serta memenuhi kebutuhan dalam negeri dan memberi lapangan kerja baru bagi rakyat di Negara itu tersendiriLarangan impor adalah kebijakan dalam perdagangan untuk melakukan aktivitas pemasukan barang ke dalam sebuah Negara. Tujuan pelarangan ini unutk melindungi barang produksi dalam negeri.
Subsidi dan Premi
Subsidi yang dilakukan pemerintah adalah berupa kebijakan kepada perusahaan usaha tertentu, biasanya pada perusahaan dalam bidang ekspor. Dengan pemberian subsidi, maka biaya produksi akan lebih rendah, sehingga harga jual barang lebih rendah. Dengan harga jual barang yang rendah tentu akan bisa bersaing di pasat global.Kebijakan dalam perdagangan internasional dalam premi adalah memberikan tambahan dana pada produsen yang mampu mencapai target produksi. Premi dan subsidi ini diharapkan bisa mengurangi biaya produksi dan menurunkan harga jual dan bisa terjangkau oleh pembeli.
Diskriminasi Harga dan Dumping
Adalah penetapan harga jual yang berbeda pada barang yang sama dalam 2 pasar yang berbeda. Tujuan diskriminasi harga adalah agar ada pengawasan terhadap harga jual dan harga beli untuk mengetahui elastisitas permintaan.Dumping adalah kebijakan untuk menetapkan harga jual di luar negeri lebih murah dari dalam negeri. Memang aneh, tujuan dari dumping ini adalah untuk menguasai pasar internasional secara keseluruhan.
Share Yuk
No comments:
Post a Comment