Dalam pelaksanaan fungsi dan tugas operasional koperasi, harus dlakukan dengan struktur dan sistem yang jelas. Hal ini dilakukan untuk menentukan pertanggungjawaban yang pasti. Dalam koperasi sistem yang berjalan pada struktur koperasi secara intern dikelompokkan atas rapat anggota, pengurus, dewan penasehat koperasi, pengurus koperasi dan staf peagwai koperasi. Alur sistem intern koperasi tersebut bisa dilihat pada gambar di bawah ini.
Rapat Anggota Koperasi
Rapat Anggota Koperasi memiliki wewenang tertinggi dalam sebuah organisasi koperasi. Peserta koperasi yang termasuk rapat anggota koperasi berada nama nya dalam Daftar Keanggotaan koperasi. Setiap anggota rapat anggota memiliki hak suara dalm koperasi. Kenapa rapat Anggota didaulat sebagai bagian tertinggi dari koperasi?
Ini sebagai wujud dari asas koperasi yang ada dengan dasar kekeluargaan dan berdasarkan musyawarah dan mufakat dalam pengambilan keputusan. Koperasi menjunjung tinggi musyawarah, bukan milik pribadi dengan sistem pengambilan keputusan yang mutlak. Baca juga : Perkembangan Koperasi pada Masa Orde Baru.
Keanggotaan rapat anggota koperasi juga bisa dicabut. Ini dilakukan bila salah seorang melanggar aturan dan kesepakatan yang telah ditetapkan. Berhubung pera ini dianggap vital pada koperasi, khususunya di Indonesia, maka keangotan rapat anggota ini tidak boleh diwakilkan pada orang lain. Adapun hak dan wewenang serta kewajiban rapat anggota koperasi adalah:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi
- penetapan kebijaksanaan umum dalam pelaksanaan keputusan
- penyelenggaran, penetapan dan pem-berhentian pengurus koperasi, badan penasehat dan pemeriksa
- Penetapan rencana kerja, pengesahan neraca dan penyusunan angaran belanja
- bila, koperasi tidak lagi mungkin diteruskan, maka rapat anggota yang melakukan pembubaran koperasi
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah keanggitaan yang dipilih untuk mengurus koperasi oleh rapat anggota koperasi. Pemilihan pengurus tentu didasarkan pada kemampuan dari individu yang dirasa sanggup menjalankan usaha koperasi dan bertangung jawab.
Dalam UU no 12 tahun 1967 tentang Koperasi pada pasal 23, pengurus koperasi memiliki kewajiban:
- memimpin usaha serta organisasi koperasi
- menjadi perwakilan dan bertanggung jawab atas urusan koperasi secara perdata baik di luar ataupun di dalam lingkungan koperasi
- membuat laporan pemeriksaan dan laporan pada pejabat, serta laporan laba rugi koperasi
- mengadakan rapat tahunan
- mengadakan buku daftar keanggotaan kepengurusan
Badan Pemeriksa
Sebagaimana namanya, tugas badan pemeriksa di koperasi adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi. Ini bertujuan untuk mengawasi kegiatan koperasi sehingga bisa menghindari kerugian.
Pembentukan badan pemeriksa dan pengawasan ini dilakukan pada saat rapat anggota. Biasanya akan diangkat minimal 3 orang, tetapi boleh lebih tergantung besarnya organisasi. Perlu digaris bawahi, bahwa badan pemeriksa tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi.
Menurut UU no 12 tahun 1967 pasal 39, badan pemeriksa yang disebutkan sebagai pemeriksaan intern tugasnya adalah :
- melaksanakan pemerksaan terhadap koperasi, usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus
- membuat laporan tertulis mengenai hasil ppemeriksaan
- mengecek kebenaran pembukuan dan aset koperasi
Dewan Penasehat Koperasi
Secara kasar, organisasi dewan penasehat koperasi bukan sebagai kelompok dalam operasional koperasi. Anggota dewan penasehat koperasi bisa saja dari luar keanggotaan koperasi.
Anggota terdiri dari ahli yang dianggap bisa memberikan masukan demi kemajuan koperasi. Namun, perannya hanya sebatas memberikan masukan. Kelompok ini ini tidak memiliki haksuara dalam rapat anggota ataupun rapat pengurus koperasi.
Staf Koperasi
Staf koperasi adalah tenaga yangberperan dalm pelaksanaan tugas sehari hari koperasi. Tujuannya adalah membantu tugas pengurus. Tenaga ini akan mempertanggungjawabkan hasil kerjaannya pada pengurus koperasi.
Itulah struktur Intern dari sebuah organisasi koperasi. Untuk lebih lengkapnya bisa dibaca hal lain mengenai koperasi di artikel terkait koperasi : Pembahasan Koperasi.
Share Yuk
No comments:
Post a Comment