Pajak merupakan iyuran dari masyarakat yang sifatnya memaksa. Masyarakat harus membayar pajak, jika tidak maka akan bisa dituntut secara hukum. Namun pelaksanaan pemungutan pajak tersebut juga diatur dalam Undang Undang Perpajakan di Indonesia khususnya. Meskipun dipungut dengan 'pemaksaan' namun bukan berarti pemungut pajak bisa sewenang wenang. Pemungut atau pembayar harus melengkapi dan memenuhi syarat pemungutan pajak, baru dengan demikian sifat paksaan tersebut sah dihadapan hukum. Adapun syarat pemungutan pajak tersebut adalah. ( Terkait : Pengertian Pajak Menurut Ahli.)
Contoh sikap adil dalam pemungutan pajak adalah. menetapkan hak dan kewajiban bagi warga yang membayar pajak. Pajak dipungut pada warga negara yang memenuhi syarat sebagaiwajib pajak. Dan saksi pajak disesuaikan dengan jenis pelanggaran pajak. Baca juga : Daftar Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Pada prinsipnya, jumlah tagihan pajak ditetapkan disesuaikan dengan kondisi finansial wajib pajak. Undang undang akan menjamin, pemungutan pajak tersebut tidak akan menganggu ekonomi wajib pajak secara khusus dan mengancam perekonomian nasional secara umum. Terkait : Jenis Jenis Pajak.
Jika biaya operasional pengurusan pajk lebih besar dari pajak ini tentu akan menimbulkan kerugian bgi pemungut pajak sekaligus bagi pembayar pajak. Hal ini tidak hanya mempertimbangkan masalah jumlah yang harus dibayarkan wajib pajak, tetapi juga menyangkut masalah waktu pengurusan pajak.
Sebagai contoh sistem yang sederhana dalam perpajakan adalah ; bea materai yang dulunya 167 macam sekarang dibuat lebih sederhana yaitu jadi dua macam tariff. PPn (Pajak pertambahan nilali) disamakan dengan persentase 10%. Kemudian untuk semua masyarakat yang memiliki penghasilan, pajak disatukan dalam jenis pajak penghasilan. Terkait : Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21.
Pemungutan Pajak dilakukan secara Adil
Tujuan pemungutan secara tidak langsung adalah menciptakan keadilan. Sesuai dengan sila ke 5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut pemungutan pajak juga harus dilakukan dengan cara yang adil.Contoh sikap adil dalam pemungutan pajak adalah. menetapkan hak dan kewajiban bagi warga yang membayar pajak. Pajak dipungut pada warga negara yang memenuhi syarat sebagaiwajib pajak. Dan saksi pajak disesuaikan dengan jenis pelanggaran pajak. Baca juga : Daftar Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Pajak dipungut Berdasarkan Undang-Undang
Pada UUD 1945 di pasal 23 dijelaskan mengenai pajak secara umum.
Pajak dan pungutan bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang Undang
Pada penjelasan lebih lanjut dalam undang undang perpajakan dijelaskan bahwa wajib pajak akan mendapatkan jaminan hukum untuk tak diperlakukan secara general dan jamina hukum untuk menjada kerahasiaan. Berikutnya hal hal lebih lanjut seperti besar pajak dan lainnya ditetapkan dan diatur oleh undang undang.
Pungutan Pajak tidak Menganggu Ekonomi
Maksudnya adalah pungutan pajak ditetapkan tampa menganggu kegiatan perekonomian. Contohnya pajak bagi produsen tidak mengangu proses produksi. Pajak bagi konsumen ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi konsumen itu sendiri.Pada prinsipnya, jumlah tagihan pajak ditetapkan disesuaikan dengan kondisi finansial wajib pajak. Undang undang akan menjamin, pemungutan pajak tersebut tidak akan menganggu ekonomi wajib pajak secara khusus dan mengancam perekonomian nasional secara umum. Terkait : Jenis Jenis Pajak.
Pajak dipungut dengan Efisien
Maksudnya adalah, ketika melakuka pemungutan pajak harus dikalkulasi dengan matang. Diharapkan ketika melakukan pemungutan pajak, biaya operasional pemungutan tidak lebih besar dari pajak itu sendiri.Jika biaya operasional pengurusan pajk lebih besar dari pajak ini tentu akan menimbulkan kerugian bgi pemungut pajak sekaligus bagi pembayar pajak. Hal ini tidak hanya mempertimbangkan masalah jumlah yang harus dibayarkan wajib pajak, tetapi juga menyangkut masalah waktu pengurusan pajak.
Sistem dalam memungut Pajak Harus Sederhana
Sistem yang diberlakukan dalam pemungutan pajak akan menjadi faktor berhasil atau tidaknya pungutan pajak. Dengan adanya sistem yang lebih sederhana tentu akan meningkatkan pendapatan pajak. Bayangkan wajib pajak yang berperan sebagai pembayar, disuguhi sebuah sistem yang berbelit belit. Yang bayar , kok malah repot. Siapa yang mau begitu, dipastikan ini akan menimbulkan ke-engganan masyarakat untuk membayar pajak.Sebagai contoh sistem yang sederhana dalam perpajakan adalah ; bea materai yang dulunya 167 macam sekarang dibuat lebih sederhana yaitu jadi dua macam tariff. PPn (Pajak pertambahan nilali) disamakan dengan persentase 10%. Kemudian untuk semua masyarakat yang memiliki penghasilan, pajak disatukan dalam jenis pajak penghasilan. Terkait : Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21.
Share Yuk
No comments:
Post a Comment