Pemberontakan G30 S-PKI serta keberhasilan TNI melumpuhkan gerakan tersebut adalah bentuk awal dari keruntuhan Orde Lama dibawah komando Soekarno. Pemerintahan orde lama di-cap sebagai sistem yang telah tidak berjalan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.Keadaan koperasi Indonesia pada masa tersebut bisa dibilang cukup parah. Apalagi PKI bisa memasukkan idealisme mereka dalam koperasi melalui embel embel kekeluargaan pada masa itu. Pada masa itu, koperasi sebagai salah satu roda perekonomian bangsa, di telusuri. Dari hasil penelusuran, pejabat menteri koperasi pada masa itu Achadi dan beberapa stafnya diamankan.
Berikutnya terbentuk tatanan pemerintahan di bawah Soeharto. Seluruh aspek kehidupan dikembalikan pada jalur idealisme pancasila dan UUD 1945. Koperasi ditujukan agar kembali berperan utuh dalam mendukung pencapaian yang sesuai dengan UUD 1945 pasal 33. Kemudian kembali ditekankan penerapan sebuah koperasi harus berdasarkan asas yang berlaku yaitunya :
- Menumbukan dan menjaga dasar-dasar demokrasi Pancasila;
- Menumbuhkan dan menjaga kembali pemahaman bahwasanya koperasi harus mempunyai dasar swadaya untuk menngapai tujuan yang mulia. Pembinaan pemerintah dalam hal ini diperlukan namun hanya terbatas pada hal yang dianggap penting saja
- Penyusunan kebijaksanaan aturan tentang koperasi yang bermanfaat dalam memberikan dorongan untuk berdaya manfaat.
- Mempersiapkan pengantian UU Koperasi no 14 tahun 1965 karena dianggap tidak begitu relevan lagi dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Sebagai jalan keluar untuk melaksanakan asas yang akan diterapkan di atas pada sistem perkoperasian Indonesia, maka di bulan Juli tahun 1966, berdasarkan Keputusan MPRS noXXIII/MPRS/1966, sepakat diadakan mufakat nasional untuk kembali menata dasar koperasi serta rehabilitasi sistem koperasi, mengingat sebelumnya dianggap telah disusupi idealisme PKI.
Akhirnya terbentuk undang undang tentang koperasi yang baru yaitu UU no 12 tahun 1967 mengenai pokok perkoperasian. Inilah yang menjadi landasan pokok dalam perkoperasian pada masa orde baru dn dianggap telah sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.
Lebih lanjut dalam sistemnya, dalam kabinet Ampera koperasi bernaung dibawah Departemen dalam negeri di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Koperasi. Dalam beberapa kabinet koperasi pernah pindah naungan ke Departermen Transmigrasi dan Koperasi. Namun semenjak kabinet Pembangunan IV koperasi berdiri sendiri dibawah Kementerian koperasi dengan menteri pertamanya Bustanil Arifin SH.
Bahkan, gencarnya kembali menggiatkan koperasi pada masa Orde Baru, pernah ada pendidikan koperasi dengan nama Sekolah Koperasi Menengah Atas. Juga dikenal Akademi Koperasi (AKOP). Pada akhirnya pada tanggal 12 Julo 1984 Soeharto meresmikan Institut Koperasi Indonesia di Jatinangor, Bandung.
Demikianlah perkembangan koperasi pada mas Orde baru. Terlihat bagaimana peralihan dan proses rehabilitasi di masa ini. Perkoperasian di masa ini tergolong berkembang pesat. Dibuktikan dengan pendirian institut khusus untuk koperasi.
Share Yuk
No comments:
Post a Comment