Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : X/Satu
Kelompok Mapel : Wajib Kelompok A
Materi Pokok : Sistem Hukum dalam NKRI
AlokasiWaktu : 2 x 2 JP
KI 2 : Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotongroyong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsive dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan social dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan
Bangsa dalam pergaulan dunia.
KI 3 :Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, procedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan procedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
KI 4 :Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
2.1 Menghayati nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.3 Menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai aspek kehidupan idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya.
3.5 Memahami sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI
4.5 Menyajikan hasil telaah sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI
Indikator :
1. Menjelaskan pengertian hukum
2. Menjelaskan tujuan hukum
3. Mengurutkan macam-macam penggolongan hukum
4. Mengurutkan sumber hukum
5. Menganalisis tata urutan peraturan hukum di Indonesia
• Menjelaskan pengertian hukum
• Menjelaskan tujuan hukum
• Menjelaskan macam-macam penggolongan hukum
• Menjelaskan sumber-sumber hukum
• Menjelaskan tata urutan peraturan hukum di Indonesia
Melalui proses mencoba, mengasosiasi, dan mengomunikasikan Peserta didik dapat:
• Mengamati materi tentang pengertian hukum,tujuan hukum, macam-macam penggolongan hukum, sumber-sumber hukum serta tata urutan peraturan hukum di Indonesia
• Menghayati dan mengamalkan materi tentang sistem hukum dalam NKRI
Materi Pembelajaran
• pengertian hukum
• tujuan hukum
• macam-macam penggolongan hukum
• sumber-sumber hukum
• tata urutan peraturan hukum di Indonesia
Metode Pembelajaran
1. Strategi : PBL
2. Pendekatan : Saintifik
3. Metode :
• Pengamatan
• Dikusi kelompok
• Presentasi
• Penugasan
Kelas/Semester : X/Satu
Kelompok Mapel : Wajib Kelompok A
Materi Pokok : Sistem Hukum dalam NKRI
AlokasiWaktu : 2 x 2 JP
Kompetensi Inti
KI 1 : Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.KI 2 : Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotongroyong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsive dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan social dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan
Bangsa dalam pergaulan dunia.
KI 3 :Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, procedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan procedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
KI 4 :Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
Kompetensi Dasar
1.1 Menghayati nilai-nilai ajaran agama dan kepercayaan dalam kehidupan bermasyarakat.2.1 Menghayati nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.3 Menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai aspek kehidupan idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya.
3.5 Memahami sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI
4.5 Menyajikan hasil telaah sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI
Indikator :
1. Menjelaskan pengertian hukum
2. Menjelaskan tujuan hukum
3. Mengurutkan macam-macam penggolongan hukum
4. Mengurutkan sumber hukum
5. Menganalisis tata urutan peraturan hukum di Indonesia
Tujuan Pembelajaran
Melalui proses mencari informasi, menanya, dan berdiskusi Peserta didik dapat:• Menjelaskan pengertian hukum
• Menjelaskan tujuan hukum
• Menjelaskan macam-macam penggolongan hukum
• Menjelaskan sumber-sumber hukum
• Menjelaskan tata urutan peraturan hukum di Indonesia
Melalui proses mencoba, mengasosiasi, dan mengomunikasikan Peserta didik dapat:
• Mengamati materi tentang pengertian hukum,tujuan hukum, macam-macam penggolongan hukum, sumber-sumber hukum serta tata urutan peraturan hukum di Indonesia
• Menghayati dan mengamalkan materi tentang sistem hukum dalam NKRI
Materi Pembelajaran
• pengertian hukum
• tujuan hukum
• macam-macam penggolongan hukum
• sumber-sumber hukum
• tata urutan peraturan hukum di Indonesia
Metode Pembelajaran
1. Strategi : PBL
2. Pendekatan : Saintifik
3. Metode :
• Pengamatan
• Dikusi kelompok
• Presentasi
• Penugasan
Skenario Pembelajaran
Pert
|
Kegiatan Pembelajaran
|
waktu
|
1
|
Pendahuluan
a.
Guru mengucapkan salam
b.
Guru mengabsen siswa
c.
Guru melakukan appersepsi sebagai wahana dialog demi keterlibatan peserta
didik dalam proses pembelajaran
d.
Guru menayangkan informasi yang berhubungan dengan fenomena alam serta
permasalahan lingkungan hidup secara umum
e.
Guru memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menyampaikan
hasil pengamatan
f.
Guru menuliskan tujuan pembelajaran
Kegiatan inti
Mengamati
o
Peserta didik diminta untuk membaca buku teks tentang sistem hukum dalam NKRI
o
Pesertadidik diminta untuk memahami materi
tentang sistem hukum dalam NKRI
Menanya
o
Peserta didik diminta untuk mengajukan pertanyaan tentang sesuatu yang
ingin diketahuinya lebih mendalam terkait dengan sistem
hukum dalam NKRI
o
Peserta didik berdiskusi untuk membuat pertanyaan yang dapat dijadikan
pedoman dalam memahami materi tentang sistem hukum dalam NKRI
Mengeksporasikan
o Menjelaskan pengertian hukum
o Menjelaskan tujuan hukum
o Menjelaskan macam-macam penggolongan hukum
o Menentukan kasus tentang pelanggaran hukum
Mengasosiasikan
o Menentukan kasus tentang salah satu pelanggaran hukum
dalam masyarakat
o Mencari penyelesaian dari kasus pelanggaran hukum di
masyarakat
Mengkomunikasikan:
o
Peserta didik diminta untuk mengkomunikasikan/ presentasi hasil analisis kasus pelanggaran huku dalam masyarakat.
o
Menyampaian hasil temuan
tentang kasus pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat
Kegiatan
penutup
a. Dibawah bimbingan guru,
siswa menyimpulkan materi yang sudah diberikan
b. Guru memberi tugas untuk
pertemuan berikut ( tugas membaca materi tentang sumber-sumber hukum dan tata urutan peraturan hukum di Indonesia)
c. Guru mengucapkan salam
dan meninggalkan kelas
|
15 ‘
60
‘
15’
|
2
|
Pendahuluan
a.
Guru mengucapkan salam
b. Guru mengabsen siswa
c.
Guru melakukan appersepsi sebagai wahana dialog demi keterlibatan
peserta didik dalam proses pembelajaran
d. Guru menayangkan
informasi yang berhubungan dengan fenomena alam serta permasalahan lingkungan
hidup secara umum
e.
Guru memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menyampaikan
hasil pengamatan
f.
Guru menuliskan tujuan pembelajaran
Kegiatan inti
Mengamati
o
Peserta didik diminta untuk membaca buku teks pelajaran tentang sumber-sumber hukum dan tata urutan peraturan hukum di
Indonesia
o
Peserta didik diminta untuk memahai materi
tentang sumber-sumber hukum dan tata urutan peraturan hukum di Indonesia
Menanya
o
Peserta didik diminta untuk membuat
pertanyaan tentang sumber-sumber hukum dan tata urutan peraturan hukum di
Indonesia
o
Peserta didik berdiskusi untuk membuat pertanyaan yang dapat dijadikan
pedoman dalam memahami materi tersebut
Mengeksplorasikan:
o
Peserta didik diminta untuk mengidentifikasi sumber-sumber hukum
o
Peserta didik diminta untuk mengklasifikasikan tata urutan peraturan hukum di Indonesia
Mengasosiasikan
o Peserta didik diminta
untuk menganalisis sumber-sumber hukum dan tata urutan peraturan
hukum di Indonesia
Mengkomunikasikan:
o
Peserta didik diminta untuk mengkomunikasikan/ presentasi hasil
kesimpulannya tentang sumber-sumber hukum dan tata urutan peraturan
hukum di Indonesia.
Kegiatan
penutup
a. Dibawah bimbingan guru,
siswa menyimpulkan materi yang sudah diberikan
b. Guru memberi tugas untuk
pertemuan berikut ( tugas membaca materi tentang sistem peradilan di Indonesia)
c. Guru mengucapkan salam
dan meninggalkan kelas
|
15’
60’
15’
|
Alat dan Sumber Belajar
Alat :
Gambar/video tentang kasus pelanggaran hukum dalam masyarakat
Bahan : Lembaran
tugas
Sumber Belajar
1. Buku pegangan kurikulum 2013
2. Buku PpKN kelas X
3. UUD NKRI tahun 1945
4. Internet
5. Lingkungan sekitar
6. Buku yang relevan
2. Buku PpKN kelas X
3. UUD NKRI tahun 1945
4. Internet
5. Lingkungan sekitar
6. Buku yang relevan
Penilaian Proses dan Hasil Belajarnya
·
Tehnik
: Observasi dan diskusi
·
Bentuk : Essay, Unjuk kerja dan Porto folio
·
Instrumen : Tes dan non Tes
Soal
1.
Jelaskan
pengertian hukum
2.
Jelaskan
tujuan hukum
3.
Sebutkan
macam-macam penggolongan hukum menurut tempat berlakunya
4.
Sebutkan
sumber-sumber hukum
5.
Sebutkan
tata urutan peraturan hukum di Indonesia
Kunci
Jawaban
No
|
Pertanyaan
|
Skor
|
1.
|
Peraturan-peraturan
hidup didalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib
dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukum) terhadap
siapa saja yang tidak mau patuh menaatinya
|
25
|
2.
|
1.
untuk mengetahui perbuatan/tindakan manakah yang bertentangan atau sesuai
dengan hukum
2.
untuk memahami kedudukan seseorang dalam masyarakat apakah
kewajiban-kewajiban dan wewenanya itu sesuai dengan hukum
|
25
|
3.
|
1.
Hukum nasional
2.
Hukum internasional
3.
Hukum asing
|
15
|
4.
|
1.
undang-undang
2.
kebiasaan
3.
yurisprudensi
4.
traktat
5.
doktrin
|
15
|
5.
|
1.
UUD 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
UU
4.
Peraturan Pemerintah pengganti UU
5.
Peraturan pemerintah
6.
Keputusan presiden
7.
Peraturan perundang undangan
|
20
|
Share Yuk
No comments:
Post a Comment