RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas / Semester : X / Satu
Kelompok Mapel : Wajib Kelompok HAM
Materi Pokok : Pelanggaran HAM
Alokasi Waktu : 3 x 2 JP
Kompetensi Inti
KI 1 : Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
KI 2 : Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur,disiplin,tanggungjawab,peduli(gotongroyong,kerjasama,toleran,damai),santun,responsive dan pro-aktif dan menunjukkkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan social dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan Bangsa dalam pergaulan dunia.
KI 3 : Memahami,menerapkan,menganalisis pengetahuan factual,konseptual,procedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,teknologi,seni,budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,kebangsaan,kenegaraan dan peradapan terkait penyebab fenomena dan kejadian serta menerapkan pengetahuan procedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minat untuk memecahkan masalah.
KI 4 : Mengolah,menalar dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri,dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
Kompetensi Dasar
1.1 Menghayati nilai-nilai ajaran agama dan kepercayaan dalam kehidupan bermasyarakat.
1.2 Menghayati isi dan makna pasal 28 E dan 29 ayat 2 UUD Negara RI 1945
2.1 Menghayati nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
2.3 Menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945 dalam berbagai aspek
kehidupan ideologi,politik,ekonomi,sosial budaya.
3.1 Menghayati kasus-kasus pelanggaran HAM dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
4.1 Menyajikan kasus-kasus pelanggaran HAM dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Indikator
1. Menyebut beberapa kasus pelanggaran HAM
2. Menjelaskan pengertian HAM
3. Menguraikan penggolongan HAM
4. Menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM ditinjau Piagam HAM sedunia,nilai-nilai Pancasila,UUD NRI tahun 1945,UU no 39 tahun 1999
5. Menghubungkan pelanggaran HAM dengan aspek sosial budaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia
6. Mengungkapkan sebab terjadinya kasus-kasus pelanggaran HAM
7. Memgamati data kasus-kasus pelanggaran HAM
8. Mengolah data berkaitan dengan kasus pelanggaran HAM
9. Menyajian hasil laporan
Tujuan Pembelajaran
Melalui proses mencari informasi,menanya dan berdiskusi peserta didik dapat:
1. Menjelaskan pengertian HAM
2. Menguraikan penggolongan HAM
3. Menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM ditinjau Piagam HAM sedunia,nilai-nilai Pancasila,UUD NRI 1945,UU no 39 tahun 1999
4. Menghubungkan pelanggaran HAM dengan aspek sosial budaya dalam kehidupan masyarakat Indonesiaan
5. Mengungkapkan sebab terjadinya kasus-kasus pelanggaran HAM
6. Menghayati dan mengamalkan ajaran agamanya
7. Menghargai keyakinan pemeluk agama lain
8. Menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
Melalui proses mencoba,mengasosiasi dan mengkomunikasikan peserta didik dapat:
1. Mengamati data kasus-kasus pelanggaran HAM
2. Mengolah data keterkaitan dengan kasus pelanggaran HAM
3. Menyajikan data laporan
Materi Pembelajaran
Fakta :
1. Kasus pelanggrana HAM di Indonesia
2. Kasus pelanggaran HAM di lingkungan setempat
Konsep:
1. Pengertian HAM
2. Penggolongan HAM
3. Pelanggaran HAM
Prinsip :
1. Piagam HAM sedunia (The Universal declaration of Human Rights)
2. Nilai-nilai Pancasila
3. UUD 1945 NRI
4. UU no 39 tahun 1999 tentang HAM
Metode Pembelajaran
1. Strategi : PBL
2. Pendekatan : Saintifik
3. Metode : a. Pengamatan
b. Diskudi kelompok
c. Presentasi
d. Penugasan
Alat/Media/Bahan
1. Alat : surat kabar,majalah dan media massa lainnya
2. Media : Kliping pembelajaran tentang kasus pelanggaran HAM
3. Bahan ajar : Buku PPKN kelas X,UUD 1945,UU no 39 tahun 1999 dan the Universal
y Declaration of Human Rights
Kegiatan Pembelajaran
Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas / Semester : X / Satu
Kelompok Mapel : Wajib Kelompok HAM
Materi Pokok : Pelanggaran HAM
Alokasi Waktu : 3 x 2 JP
Kompetensi Inti
KI 1 : Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
KI 2 : Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur,disiplin,tanggungjawab,peduli(gotongroyong,kerjasama,toleran,damai),santun,responsive dan pro-aktif dan menunjukkkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan social dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan Bangsa dalam pergaulan dunia.
KI 3 : Memahami,menerapkan,menganalisis pengetahuan factual,konseptual,procedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,teknologi,seni,budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,kebangsaan,kenegaraan dan peradapan terkait penyebab fenomena dan kejadian serta menerapkan pengetahuan procedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minat untuk memecahkan masalah.
KI 4 : Mengolah,menalar dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri,dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
Kompetensi Dasar
1.1 Menghayati nilai-nilai ajaran agama dan kepercayaan dalam kehidupan bermasyarakat.
1.2 Menghayati isi dan makna pasal 28 E dan 29 ayat 2 UUD Negara RI 1945
2.1 Menghayati nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
2.3 Menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945 dalam berbagai aspek
kehidupan ideologi,politik,ekonomi,sosial budaya.
3.1 Menghayati kasus-kasus pelanggaran HAM dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
4.1 Menyajikan kasus-kasus pelanggaran HAM dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Indikator
1. Menyebut beberapa kasus pelanggaran HAM
2. Menjelaskan pengertian HAM
3. Menguraikan penggolongan HAM
4. Menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM ditinjau Piagam HAM sedunia,nilai-nilai Pancasila,UUD NRI tahun 1945,UU no 39 tahun 1999
5. Menghubungkan pelanggaran HAM dengan aspek sosial budaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia
6. Mengungkapkan sebab terjadinya kasus-kasus pelanggaran HAM
7. Memgamati data kasus-kasus pelanggaran HAM
8. Mengolah data berkaitan dengan kasus pelanggaran HAM
9. Menyajian hasil laporan
Tujuan Pembelajaran
Melalui proses mencari informasi,menanya dan berdiskusi peserta didik dapat:
1. Menjelaskan pengertian HAM
2. Menguraikan penggolongan HAM
3. Menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM ditinjau Piagam HAM sedunia,nilai-nilai Pancasila,UUD NRI 1945,UU no 39 tahun 1999
4. Menghubungkan pelanggaran HAM dengan aspek sosial budaya dalam kehidupan masyarakat Indonesiaan
5. Mengungkapkan sebab terjadinya kasus-kasus pelanggaran HAM
6. Menghayati dan mengamalkan ajaran agamanya
7. Menghargai keyakinan pemeluk agama lain
8. Menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
Melalui proses mencoba,mengasosiasi dan mengkomunikasikan peserta didik dapat:
1. Mengamati data kasus-kasus pelanggaran HAM
2. Mengolah data keterkaitan dengan kasus pelanggaran HAM
3. Menyajikan data laporan
Materi Pembelajaran
Fakta :
1. Kasus pelanggrana HAM di Indonesia
2. Kasus pelanggaran HAM di lingkungan setempat
Konsep:
1. Pengertian HAM
2. Penggolongan HAM
3. Pelanggaran HAM
Prinsip :
1. Piagam HAM sedunia (The Universal declaration of Human Rights)
2. Nilai-nilai Pancasila
3. UUD 1945 NRI
4. UU no 39 tahun 1999 tentang HAM
Metode Pembelajaran
1. Strategi : PBL
2. Pendekatan : Saintifik
3. Metode : a. Pengamatan
b. Diskudi kelompok
c. Presentasi
d. Penugasan
Alat/Media/Bahan
1. Alat : surat kabar,majalah dan media massa lainnya
2. Media : Kliping pembelajaran tentang kasus pelanggaran HAM
3. Bahan ajar : Buku PPKN kelas X,UUD 1945,UU no 39 tahun 1999 dan the Universal
y Declaration of Human Rights
Kegiatan Pembelajaran
Pertemuan Pertama
Rincian
kegiatan
|
Waktu
|
Kegiatan
Awal
|
15
menit
|
Kegiatan
Inti
Mengamati
Menanya
Mengeksperimenkan/mengeksplorasikan
Mengasosiasikan
Mengkomunikasikan
|
60
menit
|
Kegiatan
Penutup
|
15
menit
|
Pertemuan Kedua
Rincian
kegiatan
|
Waktu
|
Kegiatan
Awal
|
15
menit
|
Kegiatan
Inti
Mengamati
Menanya
Mengekspreimenkan/mengeksplorasi
kan
Mengasosiasikan
Mengkomunikasikan
|
60
menit
|
Kegiatan
Penutup
|
15
menit
|
Pertemuan Ketiga
Rincian
Kegiatan
|
Waktu
|
Kegiatan
Awal
Internasional
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
|
15
menit
|
Kegiatan
Inti
Mengamati
Menanya
Mengekspreimenkan/mengeksplorasi
kan
Mengasosiasikan
Mengkomunikasikan
|
60
menit
|
Kegiatan
Penutup
|
15
menit
|
Penilaian
- Tugas
a.
Mengumpulkan data dari berbagai sumber
tentang berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia,lingkungan sekolah dan
sekitarnya dan di dunia Internasional dalam rangka kehidupan berbangsa dan
bernegara
b.
Diskusi kelompok membahas hasil pengamatan
dan penugasan
c.
Membuat laporan hasil pengamatan dan
penugasan
d.
Mempresentasikan hasil penugasan dan
pengamatan di depan kelas(format presentasi terlampir
- Observasi
Menilai kegiatan pengamatan
dan tanya jawab dengan nara sumber berkaitan contoh kasus pelanggaran HAM dalam
kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitarnya
- Portofolio
Penilaian ini
digunakan untuk menilai hasil pekerjaan baik individu maupun kelompok tentang
kasus pelanggran HAM yang terjadi di Indonesia,dalam kehidupan lingkungan
sekolah dan mayarakat sekitarnya serta di dunia Internasional dalam rangka
kehidupan berbangsa dan bernegara(format portofolio terlampir)
- Tes
Digunakan untuk
menilai hasil belajar secara individu tentang kasus pelanggaran HAM
Sumber
/ Referensi:
- Buku pegangan kurikulum 2013
- Buku PPKn kelas X
- Pancasila dan UUD 1945
- The Universal Declaration of Human Rigts
Soal
- Jelasakan 4 ciri-ciri hak asasi manusia!
( Skor 20 )
- Tuliskan 6 macam-macam HAN yang diakui
secara umum berserta contoh! ( skor 10 )
- Jelaskan bentuk pelanggaran HAM berat
menurut UU no 26 tahun 2000! ( skor 10 )
- Jelaskan 5 peran pemerintahan dalam
upaya perlindungan dan pemajuan HAM! ( skor 10 )
- Tuliskan 5 hambatan dalam upaya
penegakan HAM! ( skor 5 )
- Berikan 5 contoh kasus pelanggaran HAM
pernah terjadi di Indonesia! ( skor 5 )
Kunci
Jawaban
- Ciri-ciri hak asasi manusia adalah:
a.
Bersifat hakikat yang maksudnya hak asasi
manusia sudah ada sejak lahir
b.
Bersifat universal artinya hak asasi manusia
berlaku semua orang tanpat memandang status,suku bangsa,gender atau perbedaan
c.
Bersifat tidak dapat dicabut artinya HAM
tidak dapat dicabut atau diserahkan
d.
Bersifat tidak dapat dibagi artinya semua
orang berhak mendapatkan semua haknya
- HAM secara umun antara lain
a.
Hak pribadi seperti hak berpendapat dan
memeluk agama
b.
Hak ekonomi seperti hak untuk memiliki
sesuatu dan mendirikan usaha
c.
Hak politik antara lain hak dipilih dan
memilih serta mendirikan partai politik
d.
Hak sosial budaya antara lain hak mendapatkan
pendidikan dan memajukan kebudayaan
e.
Hak persamaan hukum dan pemerintahan seperti
hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah
f.
Hak mendapatkan perlakuan yang adil antara
lain hak diperlakukan adil dalam proses peradilan
- Bentuk pelanggaran HAM berat antara
lain:
a.
Kejahatan genosida yaitu kejahatan untuk
menghancurkan kelompok dalam masyarakat
b.
Kejahatan kemanusiaan yaitu perbuatan untuk
mengancurkan sebagia kelompok atau pribadi
c.
Kejahatan perang yaitu tindakan yang
dilakukan oleh pihak pribadi yang sedang perang
d.
Agresi yaitu penyerangan dari suatu Negara
terhadap Negara lain
e.
Pembajakan kapal laut dan pesawat udara serta
terorisme
- Peranserta pemerintahan dalam upaya
perlindungan dan pemajuan HAM antara lain:
a.
Memberikan pelayanan hokum yang mudah,cepat
dan adil
b.
Menetapkan peraturan perundang-undangan
tentang perlindungan HAM
c.
Memberikan keleluasaan bergerak bagi LBH dan
lembaga-lembaga lain
d.
Secara aktif memberikan
penyuluhan-penyuluhantentang kesadaran hokum pada masyarakat umum
e.
Memberikan fasilitas bagi LSM-LSM dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya
- Hambatan dalam upaya penegakan HAM
antara lain:
a.
Masih lemahnya penegakan supremasi hokum
b.
Rendahnya kesadaran masyarakat atas hokum
yang berlaku
c.
Rendahnya kesadaran masyarakat batas hak dan
kewajiban sebagai warganegara
d.
Kesadaran politik pemerintah yang rendah
e.
Adanya anggapan bahwa gerakan perjuangan
penegakan HAM dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa
- Contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah
terjadi di Indonesia antara lain:
a.
Kasus tanjung periok
b.
Kasus marsinah
c.
Kasus wartawan bernas Udin
d.
Kasus pembunuhan aktivis HAM munir
e.
Tragedi Trisakti
Rubrik
Penilaian:
Rubrik
Penilaian
Bobot
nilai = nilai max X 100 = 60 X 100 = 100
Nilai skor 60
No soal
|
Skor Nilai
|
Nilai
|
1
|
20
|
33
|
2
|
10
|
17
|
3
|
10
|
17
|
4
|
10
|
17
|
5
|
5
|
8
|
6
|
5
|
8
|
Share Yuk
No comments:
Post a Comment