Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas / Semester : XI / Satu
Kelompok Mapel : Wajib A
Materi Pokok : Pasal – pasal UUD 1945
Alokasi Waktu : 4 x 2 JP
Kompetensi Inti
KI 1 : Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
KI 2 : Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur,disiplin,tanggungjawab,peduli(gotongroyong,kerjasama,toleran,damai),santun,responsive dan pro-aktif dan menunjukkkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan social dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan Bangsa dalam pergaulan dunia.
KI 3 : Memahami,menerapkan,menganalisis pengetahuan factual,konseptual,procedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,teknologi,seni,budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,kebangsaan,kenegaraan dan peradapan terkait penyebab fenomena dan kejadian serta menerapkan pengetahuan procedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minat untuk memecahkan masalah.
KI 4 : Mengolah,menalar dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri,dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
Kompetensi Dasar
1.2 Mengamalkan isi pasal 28E dan pasal 29 ayat 2 UUD NKRI 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1.3 Menghayati persamaan kedudukan warganegara tanpa membedakan ras,agama dan kepercayaan,gender,golongan,budaya dan suku dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
2.3 Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal UUD NKRI 1945 dalam berbagai aspek kehidupan
3.2 Menganalisis pasal-pasal yang menagatur tentang wilayah Negara,warganegara dan penduduk,agama dan kepercayaan,pertahanan dan keamanan
4.2 Menyajikan hasil kajian pasal-pasal yang menagatur tentang wilayah Negara,warganegara dan penduduk,agama dan kepercayaan,pertahanan dan keamanan
4.10.1 Berinteraksi dengan teman dan orang lain berdasarkan prinsip saling menghormati dan
menghargai dalam keberagaman suku,agama,ras,budaya dan gender
Indikator
1. Menjelaskan wilayah Negara
2. Menguraikan macam-macam wilayah Negara
3. Menjelaskan warganegara dan penduduk
4. Menganalisis asas-asas penentuan warganegara
5. Menjelaskan peraturan perundangan mengenai warganegara dan penduduk
6. Menguraikan pasal-pasal yang mengatur aspek-aspek dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara ( agama dan pertahanan keamanan)
7. Menghubungkan pasal-pasal tentang wilayah Negara,warganegara dan penduduk,agama dan kepercayaan,pertahanan dan keamanan
8. Menyusun data mengenai pasal-pasal UUD 1945 tentang wilayah,warganegara dan penduduk,agama dan kepercayaan,pertahanan dan keaman
9. Mengolah data berkaitan dengan pasal-pasal UUD 1945
10. Menyajian hasil laporan
Tujuan Pembelajaran
Pertemuan Pertama
Melalui proses mencari informasi,menanya dan berdiskusi peserta didik dapat:
1. Menjelaskan wilayah negara
2. Menguraikan macam-macam wilayah Negara
3. Menjelaskan prosedur pembuatan batas wilayah Negara
4. Menganalisis pasal yang mengatur tentang wilayah Negara
Pertemuan Kedua
5. Menjelaskan pengertian warganegara dan penduduk
6. Menjelaskan asas penentuan kewarganegaraan
7. Menjelaskan pewarganegaraan dan stelsel kewarganegaraan
8. Menganalisis jaminan hukum persamaan warganegara
Pertemuan Ketiga
9. Menjelaskan agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia
10. Menganalisis pasal UUD 1945 yang menjamin kebebasan memeluk agama
11. Menunjukkan sikap perbuatan dalam mewujudkan kerukunan antarumat beragama
Pertemuan Keempat
12. Menjelaskan pasal UUD 1945 yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan
13. Menunjukkan sikap perbuatan yang harus dimiliki dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara
14. Memberikan contoh partisipasi dalam rangka menjaga pertahanan dan keamanan
Melalui proses mencoba,mengasosiasi dan mengkomunikasikan peserta didik dapat:
1. Menyusun data mengenai pasal-pasal UUD 1945 tentang wilayah,warganegara dan penduduk,agama dan kepercayaan,pertahanan dan keaman
2. Mengolah data berkaitan dengan pasal-pasal UUD 1945
3. Menyajian hasil laporan
Materi Pembelajaran
Fakta :
1. Wilayah Negara
2. Warganegara dan pendudu
3. Agama dan kepercayaan
4. Pertahanan dan keamanan
Konsep:
1. Macam-macam wilayah Negara
2. Pengertian warganegara dan penduduk
3. Pasal yang mengatur agama dan kepercayaan
4. Pasal yang mengatur pertahanan dan keamanan
Prinsip :
1. Pasal-pasal UUD 1945
2. UU mengenai Kewarganegara Indonesia
Prosedur
1. Tata cara menjadi warganegara Indonesia
Metode Pembelajaran
1. Strategi : PBL
2. Pendekatan : Saintifik
3. Metode : a. Pengamatan
b. Diskudi kelompok
c. Presentasi
d. Penugasan
Alat/Media/Bahan
1. Alat : surat kabar,majalah dan media massa lainnya
2. Media : Kliping pembelajaran tentang pasal-pasal UUD 1945
3. Bahan ajar : Buku PPKN kelas XI,UUD 1945,UU mengenai kewarganegaraan Indonesia
Kegiatan Pembelajaran
Alat dan Sumber Belajar:
Alat : Gambar,peta Slide,LCD
Bahan : Lembaran tugas
Sumber Belajar
1. Buku pegangan kurikulum 2013
2. Buku PpKN kelas XI
3. UUD NKRI tahun 1945
4. Buku yang relevan
Penilaian Proses dan Hasil Belajarnya
· Tehnik : Observasi dan diskusi
· Bentuk : Essay, Unjuk kerja dan Porto folio
· Instrumen : Tes dan non Tes
Tugas
a. Mengumpulkan data dari berbagai sumber tentang pasal-pasal yang mengatur wilayah Negara,warganegara dan penduduk,agama dan kepercayaan,pertahanan dan keamanan
b. Diskusi kelompok membahas hasil pengamatan dan penugasan
c. Membuat laporan hasil pengamatan dan penugasan
d. Mempresentasikan hasil penugasan dan pengamatan di depan kelas(format presentasi terlampir
Observasi
Menilai kegiatan pengamatan dan tanya jawab dengan nara sumber berkaitan contoh kerukunan antarumat beragama dan menjaga pertahanan dan keamanan
Portofolio
Penilaian ini digunakan untuk menilai hasil pekerjaan baik individu maupun kelompok tentang pasal-pasal yang mengatur wilayaah Negara,warganegara dan penduduk,agama dan kepercayaan,pertahanan dan keamanan(format portofolio terlampir)
Tes : Baca Soal dan Rubrik Penilaian tentang Pasal Pasal UUD 1945.
Kelas / Semester : XI / Satu
Kelompok Mapel : Wajib A
Materi Pokok : Pasal – pasal UUD 1945
Alokasi Waktu : 4 x 2 JP
Kompetensi Inti
KI 1 : Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
KI 2 : Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur,disiplin,tanggungjawab,peduli(gotongroyong,kerjasama,toleran,damai),santun,responsive dan pro-aktif dan menunjukkkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan social dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan Bangsa dalam pergaulan dunia.
KI 3 : Memahami,menerapkan,menganalisis pengetahuan factual,konseptual,procedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,teknologi,seni,budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,kebangsaan,kenegaraan dan peradapan terkait penyebab fenomena dan kejadian serta menerapkan pengetahuan procedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minat untuk memecahkan masalah.
KI 4 : Mengolah,menalar dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri,dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
Kompetensi Dasar
1.2 Mengamalkan isi pasal 28E dan pasal 29 ayat 2 UUD NKRI 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1.3 Menghayati persamaan kedudukan warganegara tanpa membedakan ras,agama dan kepercayaan,gender,golongan,budaya dan suku dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
2.3 Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal UUD NKRI 1945 dalam berbagai aspek kehidupan
3.2 Menganalisis pasal-pasal yang menagatur tentang wilayah Negara,warganegara dan penduduk,agama dan kepercayaan,pertahanan dan keamanan
4.2 Menyajikan hasil kajian pasal-pasal yang menagatur tentang wilayah Negara,warganegara dan penduduk,agama dan kepercayaan,pertahanan dan keamanan
4.10.1 Berinteraksi dengan teman dan orang lain berdasarkan prinsip saling menghormati dan
menghargai dalam keberagaman suku,agama,ras,budaya dan gender
Indikator
1. Menjelaskan wilayah Negara
2. Menguraikan macam-macam wilayah Negara
3. Menjelaskan warganegara dan penduduk
4. Menganalisis asas-asas penentuan warganegara
5. Menjelaskan peraturan perundangan mengenai warganegara dan penduduk
6. Menguraikan pasal-pasal yang mengatur aspek-aspek dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara ( agama dan pertahanan keamanan)
7. Menghubungkan pasal-pasal tentang wilayah Negara,warganegara dan penduduk,agama dan kepercayaan,pertahanan dan keamanan
8. Menyusun data mengenai pasal-pasal UUD 1945 tentang wilayah,warganegara dan penduduk,agama dan kepercayaan,pertahanan dan keaman
9. Mengolah data berkaitan dengan pasal-pasal UUD 1945
10. Menyajian hasil laporan
Tujuan Pembelajaran
Pertemuan Pertama
Melalui proses mencari informasi,menanya dan berdiskusi peserta didik dapat:
1. Menjelaskan wilayah negara
2. Menguraikan macam-macam wilayah Negara
3. Menjelaskan prosedur pembuatan batas wilayah Negara
4. Menganalisis pasal yang mengatur tentang wilayah Negara
Pertemuan Kedua
5. Menjelaskan pengertian warganegara dan penduduk
6. Menjelaskan asas penentuan kewarganegaraan
7. Menjelaskan pewarganegaraan dan stelsel kewarganegaraan
8. Menganalisis jaminan hukum persamaan warganegara
Pertemuan Ketiga
9. Menjelaskan agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia
10. Menganalisis pasal UUD 1945 yang menjamin kebebasan memeluk agama
11. Menunjukkan sikap perbuatan dalam mewujudkan kerukunan antarumat beragama
Pertemuan Keempat
12. Menjelaskan pasal UUD 1945 yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan
13. Menunjukkan sikap perbuatan yang harus dimiliki dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara
14. Memberikan contoh partisipasi dalam rangka menjaga pertahanan dan keamanan
Melalui proses mencoba,mengasosiasi dan mengkomunikasikan peserta didik dapat:
1. Menyusun data mengenai pasal-pasal UUD 1945 tentang wilayah,warganegara dan penduduk,agama dan kepercayaan,pertahanan dan keaman
2. Mengolah data berkaitan dengan pasal-pasal UUD 1945
3. Menyajian hasil laporan
Materi Pembelajaran
Fakta :
1. Wilayah Negara
2. Warganegara dan pendudu
3. Agama dan kepercayaan
4. Pertahanan dan keamanan
Konsep:
1. Macam-macam wilayah Negara
2. Pengertian warganegara dan penduduk
3. Pasal yang mengatur agama dan kepercayaan
4. Pasal yang mengatur pertahanan dan keamanan
Prinsip :
1. Pasal-pasal UUD 1945
2. UU mengenai Kewarganegara Indonesia
Prosedur
1. Tata cara menjadi warganegara Indonesia
Metode Pembelajaran
1. Strategi : PBL
2. Pendekatan : Saintifik
3. Metode : a. Pengamatan
b. Diskudi kelompok
c. Presentasi
d. Penugasan
Alat/Media/Bahan
1. Alat : surat kabar,majalah dan media massa lainnya
2. Media : Kliping pembelajaran tentang pasal-pasal UUD 1945
3. Bahan ajar : Buku PPKN kelas XI,UUD 1945,UU mengenai kewarganegaraan Indonesia
Kegiatan Pembelajaran
Pertemuan
Pertama
Rincian
kegiatan
|
Waktu
|
Kegiatan
Awal
|
15
menit
|
Kegiatan
Inti
Mengamati
Menanya
Mengeksperimenkan/mengeksplorasikan
Mengasosiasikan
Mengkomunikasikan
|
60
menit
|
Kegiatan
Penutup
|
15
menit
|
Pertemuan
Kedua
Rincian
kegiatan
|
Waktu
|
Kegiatan
Awal
|
15
menit
|
Kegiatan
Inti
Mengamati
Menanya
Mengekspreimenkan/mengeksplorasi
kan
Mengasosiasikan
Mengkomunikasikan
|
60
menit
|
Kegiatan
Penutup
|
15
menit
|
Pertemuan
Ketiga
Rincian
Kegiatan
|
Waktu
|
Kegiatan
Awal
|
15
menit
|
Kegiatan
Inti
Mengamati
Menanya
Mengekspreimenkan/mengeksplorasi
kan
Mengasosiasikan
Mengkomunikasikan
|
60
menit
|
Kegiatan
Penutup
|
15
menit
|
Pertemuan
Keempat
Rincian
Kegiatan
|
Waktu
|
Kegiatan
Awal
|
15
menit
|
Kegiatan
Inti
Mengamati
Menanya
Mengekspreimenkan/mengeksplorasi
kan
Mengasosiasikan
Mengkomunikasikan
|
60
menit
|
Kegiatan
Penutup
|
15
menit
|
Alat : Gambar,peta Slide,LCD
Bahan : Lembaran tugas
Sumber Belajar
1. Buku pegangan kurikulum 2013
2. Buku PpKN kelas XI
3. UUD NKRI tahun 1945
4. Buku yang relevan
Penilaian Proses dan Hasil Belajarnya
· Tehnik : Observasi dan diskusi
· Bentuk : Essay, Unjuk kerja dan Porto folio
· Instrumen : Tes dan non Tes
Tugas
a. Mengumpulkan data dari berbagai sumber tentang pasal-pasal yang mengatur wilayah Negara,warganegara dan penduduk,agama dan kepercayaan,pertahanan dan keamanan
b. Diskusi kelompok membahas hasil pengamatan dan penugasan
c. Membuat laporan hasil pengamatan dan penugasan
d. Mempresentasikan hasil penugasan dan pengamatan di depan kelas(format presentasi terlampir
Observasi
Menilai kegiatan pengamatan dan tanya jawab dengan nara sumber berkaitan contoh kerukunan antarumat beragama dan menjaga pertahanan dan keamanan
Portofolio
Penilaian ini digunakan untuk menilai hasil pekerjaan baik individu maupun kelompok tentang pasal-pasal yang mengatur wilayaah Negara,warganegara dan penduduk,agama dan kepercayaan,pertahanan dan keamanan(format portofolio terlampir)
Tes : Baca Soal dan Rubrik Penilaian tentang Pasal Pasal UUD 1945.
Share Yuk
No comments:
Post a Comment