Perbankan
Pengertian Bank adalah Lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana dan menyalurkannya ke masyarakat yang kekurangan dana. Pada perannya bank memiliki beberapa fungsi dalam pembangunan ekonomi dan masyarakat. Di antara fungsi fungsi bank sebagai berikut.- Sebagai penerima kredit (kredit pasif) dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan lain-lain.
- Sebagai pemberi kredit (kredit aktif) kepada masyarakat dalam bentuk kredit usaha kecil, dan dalam bentuk dana lain.
- Sebagai perantara lalu lintas moneter.
Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia dikenal dengan Bank Indonesia (BI). Peranan bank sentral (BI) yaitu : Memenuhi kepentingan masyarakat. Mendorong pertumbuhan ekonomi. Menyusun kebijakan moneter perbankan.
Tugas Bank Sentral / Bank Indonesia adalah menjaga kestabilan nilai rupiah, dilihat dari dua segi : (a) Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa, dapat tercermin dari laju inflasi. (b) Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang Negara lain. Tugas kedua bank sentral sebagai pengatur dan penjaga kelancaran sistem pembayaran.
Dalam bertugas dan perannya, Bank sentral mempunyai wewenang : Melaksanakan dan memberikan persetujuan izin atas penyelenggaraan jasa system pembayaran. Mewajibkan penyelenggaraan jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatan. Menetapkan penggunaan alat pembayaran yang sah. Mengawasi kegiatan Bank umum dan lembaga keuangan lainnya.
Pengawasan dapat dilakukan dengan cara Langsung dalam bentuk pemeriksaan berkala maupun sewaktu-waktu. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan kepada bank.
Kebijakan yang diambil bank sentral untuk mempertahankan, menambah, atau mengurangi jumlah uang yang beredar. tujuan kebijakan moneter, Menjaga stabilitas ekonomi, Menjaga stabilitas harga, Meningkatkan kesempatan kerja, Perbaiki neraca pembayaran. Macam-macam kebijakan moneter, Politik Pasar Terbuka, Politik Diskonto, Politik Cadangan kas, Kebijakan Kredit Selektif, Imbauan Moral, Devaluasi ( Kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing). Revaluasi (Kebijakan pemerintah untuk menaikkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing.)
Kebijakan yang diambil bank sentral untuk mempertahankan, menambah, atau mengurangi jumlah uang yang beredar. tujuan kebijakan moneter, Menjaga stabilitas ekonomi, Menjaga stabilitas harga, Meningkatkan kesempatan kerja, Perbaiki neraca pembayaran. Macam-macam kebijakan moneter, Politik Pasar Terbuka, Politik Diskonto, Politik Cadangan kas, Kebijakan Kredit Selektif, Imbauan Moral, Devaluasi ( Kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing). Revaluasi (Kebijakan pemerintah untuk menaikkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing.)
Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang memberikan jasa melalui mekanisme pembayaran. Adapun fungsi pokok bank umum; Menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien kepada masyarakat. Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan trust atau wali amanat kepada individu dan perusahaan. Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga. Menyediakan fasilitas untuk pedagang internasional. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.Tugas pokok Bank Umum, Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Memberikan kredit kepada masyarakat atau perusahaan. Menerbitkan surat pengakuan utang. Membeli dan menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. Memindahkan uang. Menempatkan atau meminjamkan dana pada bank lain. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (Safe Deposit Box). Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga. Menyediakan pembiayaan dan melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah. Dari tgas pokok tersebut lahir lah produk produk bank umum.
Produk yang tergolong kredit pasif.
- Tabungan simpanan yang penyimpanannya dan penarikannya tidak terikat dengan jangka waktu tertentu,
- Giro mereupkan simpanan yang penarikannya bisa dilakukan kapan saja tapi diambil dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
- Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya bisa dilakukan dengan jangka waktu tertentu, biasanya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
- Sertifikat deposito yang mana deposito berjangka yang surat buktinya dapat diperdagangkan.
- Deposit on call simpanan yang tetap di bank selama deposan tersebut tidak memerlukannya, jika deposan memerlukannya maka ia harus memberitahukan pihak bank terlebih dahulu.
- Loan deposit , pinjaman yang dititipkan di bank dan dapat di ambil sewaktu-waktu.
- Safe deposit box adalah suatu jasa yang disediakan dalam bentuk tempat penitipan (box) yaitu tempat khusus menyimpan barang-barang berharga.
- Kredit rekening Koran adalh pemberian kredit dari bank kepada nasabah dengan ketentuan kredit bisa di ambil sesuai dengan kebutuhan.
- Kredit akseptasi adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan cara mengeluarkan wesel dan dapat diperdagangkan oleh pemegangnya
- Kredit Reimburs (Letter of credit) adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk membantu proses pembayaran atas barang yang diimpor dari luar negeri.
Share Yuk