Bank BPR dan Bank Syariah
Bank syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan menurut hukum islam. Prinsip bank syariah : Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah). Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah). Prinsip jual beli barang berdasarkan prinsip memperoleh keuntungan (murabahah). Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah). Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah waigtina). Contoh bank Syariah , bank Mandiri Syariah, bank BRI Syariah, bank BNI Syariahdan bank Muamalat.Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional / syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito
- Memberikan kredit/pinjaman kepada masyarakat
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
- Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI), Deposito berjangka, sertifikat deposito dan lainnya
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Perusahaan asuransi adalah suatu perjanjian antara tertanggung dan penanggung. Ini dilakukan untuk merundingkan kerugian yang diderita tertanggung setelah ia menyepakati pembayaran uang yang disebut dengan premi. Beberapa contoh perusaha asuransi Pridential, Allianz, Jiwasraya dan AXA.
Perum pegadaian adalah suatu lembaga yang memberikan dana pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan barang bergerak/tidak bergerak. Barang tersebut akan ditahan oleh pihak pegadaian dan akan dikembalikan jika uang utang telah dibayar. Bila utang tidak dilunasi maka barang tersebut akan dilelang. Di Indonesia sendiri salah satu bentuk lembaa ini Pegadaian Indonesia.
Koperasi kredit/koperasi simpan pinjam adalah suatu jenis koperasi yang mengkhususkan pada kegiatan simpan pinjam. Tujuan dari koperasi ini hanya sekedar usaha simpan pinjam. Pihak koperasi akan mendapatkan untung dari persentase bunga peminjaman koperasi. Tidak seperti pegadaian, pada koperasi tidak ada barang jaminan.
Perusahaan penjamin adalah badan usaha yag memberikan jasa pinjaman untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan. Jaminan ini diberikan atas dasar apabila terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan. Contoh paling sederhan yaitu kredit motor melalui FIF, BFI. Perusahaan ini dimasyarakat lebih sering dikenal dengan perusahaan Finance.
Dana pensiun adalah lembaga keuangan yang mengelola dan menjadikan program manfaat pensiun. Lembaga ini melakukan pengumpulan dana dari iuran anggota (biasanya karyawan instansi atau perusahaan) pada masa aktif bekerja. Dana yang dihimpun biasa dipotong dari gaji mereka. Apabila si karyawan telah memiliki masa pensiun, maka diberikanlah program manfaat pensiun tersebut.
Kredit adalah Penyediaan uang / tagihan berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan/pembagian hasil keuntungan. Unsur-unsur Kredit : Kepercayaan, waktu, resiko, prestasi. Adapun syarat-syarat Kredit :
- Character (karakter) : kreditur harus selektif dalam menilai sifat, watak, kebiasaan debitur sebelum memberikan kredit
- Capacity (Kemampuan) : kemampuan yang dimiliki oleh calon debitur untuk mengembalikan lagi pinjaman atau tidak
- Collateral (jaminan) : berguna apabila debitur tidak mampu mengembalikan pinjaman tepat waktu.
- Capital (Modal) : penilaian terhadap modal perusahaan sangat penting, kredit hanyalah tambahan pembiayaan yang diperlukan nasabah.
- Condition of economy (Kondisi ekonomi) : kreditur harus memperhatikan kondisi ekonomi sekitar debitur pada saat pemberian kredit dan kemungkinan kondisi ekonomi dimasa yang akan datang.
Share Yuk
No comments:
Post a Comment