PSAK 108 ini khusus untuk transaksi asuransi syariah. Pengaturan dalam PSAK ini meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi akuntansi yang meliputi Kontribusi Peserta; Alokasi Surplus dan defisit under writing; penyisihan teknis dan cadangan dana tabarru.
Penggunaan PSAK ini berlaku untuk jenis jenis asuransi syariah, seperti Lanjutkan membaca
Share Yuk
No comments:
Post a Comment