Pajak adalah iuran wajib. Dalam pemungutannya ada teori yang melandasi pemungutan pajak ini. Teori pemungutan pajak tersebut adalah teori asuransi, teori kepentingan, teori aya pikul, teori bakti dan teori asas daya beli. Lebih lengkap penjelasnnya sebagai berikut.
Dari pendapat R Santoso Brotodihardjo pada buku Pengantar Ilmu Hukum Pajak terdapat teori yang menjadi dasar pemungutan pajak. Teori tersebut adalah:
1) Teori Asuransi
Teori ini menyatakan bahwa negara memiliki tugas untuk melindungi warga negara dalam hal keselamatan jiwa dan keselamatan harta dan asetnya. Dalam memberi perlindungan tersebut dibutuhkan biaya sebagaimana halnya dalam perjanjian asuransi. Warga negara dianggap sebagai nasabah dan harus mmbayarkan premi.
Pajak ini diasumsikan sebagai premi yang dibayarkan pada negara. Namun teori ini banyak mendatangkan perselisihan pendapat. Karena sejatinya pajak dan asuransi dua hal yang tak boleh di samakan.
2) Teori Kepentingan
Teori pemungutan pajak Kepentingan menyatakan bahwasanya pemungutan pajak karena ada kepentingan dari tiap tiap warga negara. Termasuk di sana kepentingan dalam hal perlindungan jiwa dan aset yang dimiliki. Semakin tinggi intensitas kepentingan warga negara akan perlindungan, maka nilai pajak yang harus dibayarkan akan semakin tinggi pula.
Teori ini juga mendapatkan banyak pertentangan. Pada realitanya, tingkat kepentingan penduduk ekonomi lemah lebih tinggi dibanding orang mapan. Apakah penduduk dengan ekonomi lemah harus membayar pajak lebih dari orang mapan? Inilah yang menjadi penolakan atas teori ini. Terkait : Dasar Hukum Perpajakan Indonesia.
3) Teori Gaya Pikul
Secara teori ini pemungutan pajak di dasarkan pda kemampuan seseorang dalam membayar pajak. Pajak harus disesuaikan dengan kemampuan individu. Untuk menentukan besarnya pembayaran pajak tersebut perlu ditelaah hal hal:
- Pendapatan
- Kekayaan
- Belanja/Pengeluaran
- Besarnya tanggungan
Masing masing hal berpengaruh berbeda terhadap kewajiban membayar pajak. Misalkan jika pendatan dan kekayaan besar. Maka nilai pajak yang dibayarkan akan semakin tinggi, karena individu tersebut dianggap berkemampuan tinggi. Sebaliknya semakin besar pengeluaran atau semakin banyak tanggungan maka kemampuan seseorang dianggap rendah, sehingga tidak dituntut membayar pajak terlalu tinggi.
4) Teori Bakti
Dalam teori Bakti dalam pemungutan pajak, pemungutan pajak berdasarkan adanya hubungan warga negara dan negara. Warga neara memiliki kewajiban membayar pajak pada negara. Pajak dianggap sebagai ungkapan bakti warga negara kepada negaranya. Teori ini juga sering disamakan atau disebut dengan teori kewajiban pajak mutlak.
5) Teori Asas Gaya Beli
Berdasarkan teori ini pemungutan pajak didasarkan pada manfaat yang dirasakan setelah membayar pajak. Manfaat ini diperoleh setelah warga negara membayar pajak. Contohnya, perbaikan jalan yang dibiayai dari hasil pajak. Demi meningkatkan kesejahteraan rakyat maka harus dilakukan pemungutan pajak, dimana hasil pajak tersebut akan dikembalikan lagi kepada rakyat dalam bentuk lain. Baca Juga : Jenis Jenis Pajak.
Share Yuk
No comments:
Post a Comment