Asas pemungutan pajak digunakan sebagai pijakan dan ketentuan dalam melakukan penagihan pajak. Asas asas yang dikenal adlam pemungutan pajak adalah asas domisili, asas sumber asas kebangsaan. Penjelasan asas pajak tersebut menurut para ahli juga akan dibahas di bawah ini.
Asas Pemungutan Pajak
Asas Domisili. Asas pemungutan pajak domisili menyatakan bahwa cara memungut pajak dilakukan negara berdasarkan tempat tinggal atau domisili warga negara wajib pajak. Bila Joko memiliki tempat tinggal atau berdomisili di Indonesia, maka Joko akan dikenakan pajak dari pendapatan yang diperoleh baik dari pendapatan yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri sesuai ketentuan pajak di Indonesia.
Asas Sumber. Asas pemungutan pajak sumber ini adalah memungut pajak berdasarkan penghasilan yang diperoleh seseorang tanpa melihat tempat tingalnya. Misalkan, Beye memperoleh penghasilan dari bisnis online yang dijalankan. Penghasilan tersebut berasal dari negara US. Pemerintah US berhak mengenakan pajak dari penghasilan Beye, meskipun Beye sejatinya berdomisili di Indonesia.
Asas Kebangsaan. Pajak dipungut berdasarkan status kebangsaan seseorang. Contohnya, Donald adalah warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Maka Donald tetap membayar pajak di negaranya, karena Donald berkebangsaan sesuai negara tersebut. Terkait :Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh 21.
Asas Pemungutan Pajak Menurut Ahli
Asas Pemungutan Pajak menurut Adam Smith, tokoh ekonomi klasik dari Inggris. Dalam buku Wealth of Nations dikenal istilah Four Maxims. Isi nya adalah tentang asas pemungutan pajak yang terdiri dari:
- Asas Kesamaan (Equality). Maksudnya pajak dipungut sama untuk tiap warga negara. Tidak ada pengecualian atau warga negara yang bebas pajak. Sama dalam hal ini bukan menyamakan jumlah atau nilai. Tetapi kedudukan warga negara dianggap sama dalam sistem pembayaran pajak.
- Asas kepastian Hukum (Certainty). Setiap pungutan atas nama pajak harus berdasarkan UU yang berlaku. Sehingga jika ada yang ingkar akan dikenakan sanksi yang nyata.
- Asas Convinence of Payment diamana pajak dipungut dalam waktu yang tepat bagi wajib pajak, misalkan sehabis gajian, atau setelah tutup buku tahunan.
- Asas efesiensi, maksudnya biaya operasional pemungutan pajak harus sekecil mungkin dibanding hasil perolehan dari pungutan pajak.
Kemudian ada asas pemungutan pajak menurut W.J Langen. W.J Langen menyatakan pemungutan pajak harus mengikuti ketentuan :
- Asas Kemampuan : jumlah pungutan pajak disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak.
- Asas Manfaat : Manfaat dari hasil pemungutan pajak dinikmati seluruh lapisan masyarakat
- Asas Kesamaan : Pada kondisi yang sama, maka antara dua wajib pajak harus membayar jumlah yang sama.
- Asas Sejahtera : Pajak digunakan untuk mensejahterakan warga negara
- Asas Beban Minimum: Pajak dipungut sekecil mungkin sehingga tidak memberatkan si pembayar.
Ahli berikutnya yang mengungkapkan asas pemungutan pajak ini adalah Adolf Wagner. Menurut Adolf Wagner asas pemungutan pajak haruslah:
- Asal Financial-Politics dimana pajak yang dipungut harus mencukupi upaya penutupan biaya operasional negara.
- Asa ekonomi, ketentuan objek pajak harus tepat, misal pajak barang mewah untuk pemilik barang mewah, pajak penghasilan untuk yang memiliki penghasilan.
- Asas Adil, dimana tidak ada pengecualian khusus bagi seseorang dalam pembayaran pajak
- Asas Administratif yang menyangkut waktu pembayaran pajak, bagaimana tata cara pembayaran pajak.
- Asas Yuridisial, Pungutan pajak yang dilakukan harus berdasarkan sebuah undang undang yang telah ditetapkan.
Demikianlah asas asas dalam pemungutan pajak. Selain itu jangan lupa membaca pengetahuan lain tentang teori pemungutan pajak. Bisa dibaca di artikel terkait : Teori Pemungutan Pajak.
Share Yuk
No comments:
Post a Comment