Dengan ada pembagian yang disebut BUMN dan BUMD akan mendatangkan pertanyaan mengenai jenis bidang usaha apa yang bole dikelola pemerintah daerah dan jenis badan usaha apa saja yang dikelola pemerintah negara (pusat). Daerah yang dimaksud meliputi daerah tingkat 1 atau provinsi dan daerah tingkat 2 yang disebut kota/kabupaten.Dalam Undang Undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah di atur pembagian badan usaha tersebut. Berikut pembagian yang dikelola oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Mencetak Uang hanya wewenang dari Pemerintah Pusat |
Sektor yang dikelola Negara
Lebih luas dari permasalan ekonomi, untuk memperluas pengetahuan saja. Berikut beberapa sektor yang dikelola dan hanya negara (pemerintah pusat) yang memiliki satu satunya wewenang.
Politik Luar Negeri. Untuk menentukan dan melantik pejabat diplomatik seperti duta besar dan perangkatnya adalah wewenang dari pemerintah pusat. Termasuk dalam menentukan kebijakan luar negeri serta kebijakan dalam perdagangan luar neeri seperti embargo dan lain lain.
Pertahanan dan Keamanan. Kebijakan dalam menentukan perangkat seperti organisasi kepolisian, angkatan darat dan segala jenis yan berkaitan dengan keamanan serta pertahanan nasional adalah wewenang dari pemerintah pusat.
Hukum Nasional. Meliputi pendirian lembaag peradilan, pengangkatan hakim dan jaksa. Termasuk juga membuat undang undang.
Kebijakan Moneter dan Fiskal. salah satunya adalah menetapkan langkah kebijakan moneter. Contohnya dalam pencetakan uang. Kebijakan mengenai pajak dan lain lain. Terkait :Materi Ekonomi Pajak dan Kebijakan Fiskal
Sektor yang Dikelola Daerah
Pada keadaan standarnya daerah merupakan pelaksana dari semua kebijakan yang telah ditetapkan oleh pusat. Beberapa peran pemerintah daerah adalah sebagai berikut.
- merencanakan dan mengendalikan pembangunan
- merencanakan dan mengawasi tata ruang
- menyelenggarakan ketertiban publik dan ketentraman masyarakat
- menyediakan sarana dan prasarana publik
- menangani masalah kesehatan pendidikan , masalah sosial dan ketenaga kerjaan
- mengembangkan bisnis usaha kecil menengah (UKM) dan perkoperasian
- mengendalikan dan melindungi lingkungan hidup
- melayani kependudukan dan catatan sipil, administrasi pemerintahan dan administras investasi
Sementara untuk pihak swasta bisa saja ambil peran serta dalam usaha untuk daerah dan negara. Misalkan melayani kesehatan, ada pihak swasta mendirikan rumah sakit swasta ; bidang pendidikan, banyak kita lihat sekolah sekolah swasta.
Namun dalam prosesnya, pihak swasta harus mendapatkan ijin. Meskipun demikian, agar tertib dan teratur maka pemerintah melakukan 'pembatasan' melalui aturan aturan tertantu. Seperti keharusan untuk mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 'Pembatasan' ini bukan bermaksud untuk membatasi dalam artian mencegah. Namun agar semua berjalan dalam aturan tertentu dan mempermudah pengawasan.
Share Yuk
No comments:
Post a Comment