Ketika membaca atau mendengar/melihat berita di media sering di dengar istilah badan usaha. Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Swasta, Badan Usaha milik Daerah itulah kira kira headline berita tersebut. Dalam ilmu ekonomi, apa itu badan usaha? Dan apa jenis dan bentuk badan usaha? Lebih lanjut bisa dijelaskan sebagai berikut.
Perpaduan gerakan ekonomi dan ketetapan hukum tersebut akan tertuang dalam bentuk organisasi atau perusahaan. Sebagai contoh, perseroan terbatas, koperasi, CV dan sejenisnya. Kenapa dikatakan memiliki ketetapan hukum? Karena dalam pendirian sebuah badan usaha ini hak pendiri (kelompok/perseorangan) dilindungi secara hukum. Apabila ada tindakan yang merugikan badan usaha tersebut (diluar kerugian produksi) seperti imitasi produk, pengunaan merk dan hak paten maka badan usaha tersebut bisa menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya.
Badan usaha dari segi kegiatan. [a] Ekstraktif, pengertian badan usaha ekstraktif yaitu usaha yang dilakukan dari kegiatan langsung mengambil sumber daya alam. Contohnya, nelayan, perhutanan, dan pertambangan. [b] Agraris, pengertian usaha agraris adalah aktivitas yang berkaita dengan pengolahan alam sehingga menghasilkan produk. Contohnya perkebunan dan pertanian [c] Perdagangan, kegiatan usaha perdagangan yaitu setiap aktifitas usaha yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanpa merubah bentuk produk. Contohnya, grosir, agen dan distributor. [d] Industri, dimana kegiatan usaha meliputi pengolahan bahan baku menjadi barang jadi ataupun barang setengah jadi. Contoh-nya seperti pabrik. [e] Jasa, kegiatan usaha jasa diperuntukkan dalam pemberian pelayanan kepada konsumen untuk memenuhi kebutuhan. Seperti, bank, jasa konsultan, agen iklan.
Badan usaha dari sumber modal. Nah inilah yang diulas pada awal topik ini. [1] Badan usaha Milik Negara, dimana sumber modal berasal dari pemerintah pusat sebuah negara. Contoh : Pertamina Perusahaan Gas Negara. [2] Badan Usaha Milik Swasta, seluruh modal dari perusahaan ini didapat dari pihak swasta (non-pemerintah) baik secara patungan atau pun sendiri. Contoh: PT MNC Group, Bakrie Group. [3] Badan Usaha Koperasi, modal usaha didapat dari patungan anggota koperasi yang disebut simpanan wajib dan simpanan pokok anggota. Contohnya : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi Buruh pabrik A.
Menyediakan lapangan kerja. Dengan adanya badan usaha tentu akan membutuhkan tenaga kerja. Ini akan menambah lapangan kerja bagi masyarakat.
Membantu pemenuhan kebutuhan. Usaha yang dilakukan badan usaha bertujuan dalam memproduksi produk dalam bentuk barang ataupun jasa. Dengan demikian, ini akan memberikan kemudahan masyarakat untuk mememenuhi kebutuhan.
Pendapatan bagi negara. Badan badan usaha akan dibebankan pajak. Ini merupakan pendapatan bagi negara. Selain itu untuk skala yang lebih besar, badan usaha bisa melakukan perdagangan ekspor impor. Ini juga akan menghasilkan pemasukan bagi negara dalam bentuk devisa, retribusi dan sejenisnya.
Pertanian termasuk Jenis badan usaha Agraris |
Pengertian Badan Usaha
Pengertian badan usaha adalah perpaduan antara ekonomi dan hukum dengan penggunaan modal dan tenaga kerja dalam memproduksi suatu produk. Tujuan pembentukan badan usaha adalah untuk mengorganisir dan menetapkan legalitas suatu gerakan di sektor ekonomi dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang maksimum.Perpaduan gerakan ekonomi dan ketetapan hukum tersebut akan tertuang dalam bentuk organisasi atau perusahaan. Sebagai contoh, perseroan terbatas, koperasi, CV dan sejenisnya. Kenapa dikatakan memiliki ketetapan hukum? Karena dalam pendirian sebuah badan usaha ini hak pendiri (kelompok/perseorangan) dilindungi secara hukum. Apabila ada tindakan yang merugikan badan usaha tersebut (diluar kerugian produksi) seperti imitasi produk, pengunaan merk dan hak paten maka badan usaha tersebut bisa menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya.
Jenis Jenis Badan Usaha
Jenis badan usaha ini bisa diklasifikasikan menjadi dua kelompok. Hal ini didasarkan pada kegiatan dan sumber modal yang digunakan. Pembagian tersebut dapat diulas sebagai berikut.Badan usaha dari segi kegiatan. [a] Ekstraktif, pengertian badan usaha ekstraktif yaitu usaha yang dilakukan dari kegiatan langsung mengambil sumber daya alam. Contohnya, nelayan, perhutanan, dan pertambangan. [b] Agraris, pengertian usaha agraris adalah aktivitas yang berkaita dengan pengolahan alam sehingga menghasilkan produk. Contohnya perkebunan dan pertanian [c] Perdagangan, kegiatan usaha perdagangan yaitu setiap aktifitas usaha yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanpa merubah bentuk produk. Contohnya, grosir, agen dan distributor. [d] Industri, dimana kegiatan usaha meliputi pengolahan bahan baku menjadi barang jadi ataupun barang setengah jadi. Contoh-nya seperti pabrik. [e] Jasa, kegiatan usaha jasa diperuntukkan dalam pemberian pelayanan kepada konsumen untuk memenuhi kebutuhan. Seperti, bank, jasa konsultan, agen iklan.
Badan usaha dari sumber modal. Nah inilah yang diulas pada awal topik ini. [1] Badan usaha Milik Negara, dimana sumber modal berasal dari pemerintah pusat sebuah negara. Contoh : Pertamina Perusahaan Gas Negara. [2] Badan Usaha Milik Swasta, seluruh modal dari perusahaan ini didapat dari pihak swasta (non-pemerintah) baik secara patungan atau pun sendiri. Contoh: PT MNC Group, Bakrie Group. [3] Badan Usaha Koperasi, modal usaha didapat dari patungan anggota koperasi yang disebut simpanan wajib dan simpanan pokok anggota. Contohnya : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi Buruh pabrik A.
Bentuk Bentuk Badan Usaha
Bentuk bentuk Badan usaha ini merupakan tinjauan besar/kecil, sistem permodalan dan tingkatan hak dan kewajiban badan usaha dalam hukum. Adapun bentuk badan usaha sebagai berikut.- Perusahaan Perseorangan yaitu badan usaha yang dimiliki secara pribadi oleh satu orang. Modal, rugi dan laba akan ditanggung oleh orang tersebut.
- Persekutuan Firma, Usaha yang dijalankan beberapa orang dengan menggunakan satu nama yang disepakati.
- CV, bentuk usaha ini berupa modal dari pribadi/kelompok yang diserahkan untuk dijalankan oleh pribadi atau kelompok. Artinya, modal bisa saja berasal dari pihak operasional perusahaan.
- Perseroan Terbatas (PT), modal usaha bisa saja dari beberapa sumber. Dalam hal ini modal bisa dialih-tangankan dengan transaksi jual beli. Bukti kepemilikan modal tersebut yang dikenal dengan saham.
- Koperasi, modal didapat dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota.
- Perusahaan Negara, Berupa modal yang bersumber dari negara. Di Indonesia bentuk perusahaan negara ini ada dua yaitu Perusahaan Umun (Perum), contoh Perum Peruri, Perumka (sekaranng PT KAI, Perum Pegadaian. Adapula yang berbentu PT seperti PT PLN, PT KAI, PT Pertamina.
- Perusahaan Daerah, merupakan perusahaan modalnya berasal dari pemerintah daerah.
Manfaat Badan Usaha
Adanya badan badan usaha tentu akan memberi dampak pada perekonomian. Secara keseluruhan semua jenis dan bentuk badan usaha akan memberikan manfaat pada masyarakat, diantaranya.Menyediakan lapangan kerja. Dengan adanya badan usaha tentu akan membutuhkan tenaga kerja. Ini akan menambah lapangan kerja bagi masyarakat.
Membantu pemenuhan kebutuhan. Usaha yang dilakukan badan usaha bertujuan dalam memproduksi produk dalam bentuk barang ataupun jasa. Dengan demikian, ini akan memberikan kemudahan masyarakat untuk mememenuhi kebutuhan.
Pendapatan bagi negara. Badan badan usaha akan dibebankan pajak. Ini merupakan pendapatan bagi negara. Selain itu untuk skala yang lebih besar, badan usaha bisa melakukan perdagangan ekspor impor. Ini juga akan menghasilkan pemasukan bagi negara dalam bentuk devisa, retribusi dan sejenisnya.
Share Yuk
No comments:
Post a Comment